Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 970x250
Hukum & KriminalInformasi

Bupati Tasikmalaya Polisikan Wakilnya atas Dugaan Pemalsuan Surat dan Stempel

3
×

Bupati Tasikmalaya Polisikan Wakilnya atas Dugaan Pemalsuan Surat dan Stempel

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

TASIKMALAYA, Detiktimes.com – Bupati Tasikmalaya, Ade Sugianto, resmi melaporkan Wakil Bupati Cecep Nurul Yakin ke Polres Tasikmalaya. Laporan ini terkait dugaan pemalsuan surat, penggunaan kop surat dan stempel kedinasan yang tidak sah. Ade menyampaikan laporan tersebut melalui kuasa hukumnya pada Jumat (11/4/2025).

Kuasa hukum Bupati, Bambang Lesmana, menyebut laporan itu berdasar Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat. Ia menegaskan bahwa Cecep diduga telah memalsukan surat dan stempel atas nama Bupati Tasikmalaya

Example 300x600

Pemalsuan Diduga untuk Kepentingan Pribadi

Menurut Bambang, surat tersebut bukan berasal dari Bupati Ade Sugianto. Cecep diduga menggunakan kop surat dan stempel kedinasan yang sudah tidak berlaku untuk mengundang camat dan kepala desa pada sebuah acara yang berlangsung 25 Maret 2025.

“Dalam surat itu tertulis atas nama Bupati. Padahal, Pak Bupati sama sekali tidak tahu, tidak pernah menyetujui, apalagi menyuruh atau mendelegasikan. Ini jelas mencatut nama bupati,” jelas Bambang saat konferensi pers di Mapolres Tasikmalaya, Jumat (11/4).

Surat tersebut, lanjutnya, dipakai untuk mengundang sejumlah pejabat daerah ke acara resmi. Namun, mereka memakai stempel dan atribut bupati tanpa seizin Ade Sugianto

Stempel yang Dipakai Sudah Tidak Berlaku

Bambang menjelaskan bahwa timnya telah meneliti keaslian stempel dalam surat tersebut.Akibatnya, stempel yang digunakan ternyata berbeda dari stempel resmi milik Sekretariat Daerah Kabupaten Tasikmalaya. Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa stempel tersebut tidak hanya palsu dari segi bentuk, tetapi juga tidak sah secara legalitas.

“Stempel yang dipakai sudah tidak berlaku. Itu bukan stempel resmi yang digunakan bupati,” tegasnya.

Ia menambahkan, tindakan Cecep ini dilakukan secara sepihak dan tidak melalui koordinasi dengan bupati. Penggunaan atribut resmi tanpa wewenang dinilai sebagai pelanggaran serius terhadap tata kelola pemerintahan.

Sudah Pernah Ditegur Sebelumnya

Sebelum membawa masalah ini ke jalur hukum, Ade Sugianto disebut telah berusaha menyelesaikannya secara internal. Bambang mengatakan bahwa bupati telah menegur wakilnya baik secara lisan maupun tertulis. Namun, peringatan itu tidak diindahkan.

“Sudah ditegur langsung, bahkan secara tertulis juga sudah. Tapi masih saja dilakukan. Ini yang membuat Pak Bupati akhirnya mengambil langkah hukum,” ungkapnya.

Bupati merasa langkah ini perlu diambil demi menjaga integritas pemerintahan. Ia tidak ingin praktik penyalahgunaan wewenang terus berlanjut tanpa tindakan tegas.

Bukti Surat Sudah Diserahkan ke Polisi

Dalam pelaporan tersebut, Bambang membawa satu surat undangan sebagai barang bukti utama. Surat itu menunjukkan jelas bahwa wakil bupati mencantumkan nama bupati tanpa persetujuan. Selain itu, kop surat dan stempel yang digunakan juga terlihat berbeda dari dokumen resmi pemerintah daerah.

Polres Tasikmalaya telah menerima laporan dan mulai menindaklanjutinya. Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian masih mendalami kasus dan memeriksa keaslian dokumen yang menjadi barang bukti.

Respons Pemerintah Daerah

Belum ada tanggapan resmi dari Wakil Bupati Cecep Nurul Yakin terkait laporan ini. Namun, sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya menyayangkan terjadinya konflik internal antara kepala daerah dan wakilnya.

Beberapa pihak menyebut konflik ini bisa berdampak buruk pada citra pemerintahan daerah. Apalagi menjelang tahun politik, situasi seperti ini dapat memperkeruh suasana dan menurunkan kepercayaan publik.

Upaya Penegakan Hukum

Kasus ini menambah daftar panjang persoalan hukum yang melibatkan pejabat daerah. Pengamat hukum tata negara menilai bahwa langkah Bupati Ade sudah sesuai prosedur. Jika benar terjadi pemalsuan, maka tindakan hukum menjadi penting untuk menegakkan aturan dan mencegah penyalahgunaan jabatan.

“Pemalsuan surat dan atribut kedinasan bukan hal sepele. Ini menyangkut otoritas jabatan dan legitimasi pemerintahan. Kalau dibiarkan, dampaknya bisa sistemik,” kata salah satu dosen hukum di Tasikmalaya yang enggan disebut namanya.

Kesimpulan

Langkah hukum yang diambil Bupati Ade Sugianto terhadap Wakil Bupati Cecep Nurul Yakin menjadi sorotan publik. Kasus ini bukan hanya soal konflik internal, tapi juga menyangkut integritas pemerintahan. Pemalsuan surat, kop surat, dan stempel bupati merupakan pelanggaran serius yang harus diproses sesuai hukum.

Jika terbukti bersalah, tindakan ini bisa berbuntut panjang, termasuk sanksi hukum dan politik. Kini, publik menunggu bagaimana kepolisian menindaklanjuti laporan ini dan bagaimana wakil bupati merespons tuduhan tersebut.

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *