Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 970x250
Berita

[VIRAL] Mobil Dinas Diduga Dipakai untuk Mudik, Pemkot Bekasi Angkat Bicara

8
×

[VIRAL] Mobil Dinas Diduga Dipakai untuk Mudik, Pemkot Bekasi Angkat Bicara

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Kota Bekasi, Detiktimes.com — Sebuah video amatir memperlihatkan mobil dinas berpelat merah jenis Mitsubishi Expander melintas di ruas Tol Cipali saat momen mudik Lebaran 2025, dan viral di media sosial. Narasi yang menyertai video tersebut menyebut bahwa kendaraan dinas itu digunakan untuk keperluan mudik, sehingga memunculkan reaksi publik yang cukup besar.

Mobil dengan nopol B-1600-KQN itu diketahui melintas pada *Selasa, 1 April 2025, bertepatan dengan masa libur nasional dan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1446 H. Setelah ditelusuri, mobil tersebut merupakan kendaraan milik *Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi.

Example 300x600

Peristiwa ini menjadi sorotan publik karena bertentangan dengan surat edaran resmi dari Wali Kota Bekasi terkait larangan penggunaan kendaraan dinas untuk kepentingan pribadi selama libur nasional. Surat Edaran Nomor: 000.1.4/1434/BKPSDM.PKA secara tegas melarang penggunaan kendaraan dinas selama periode libur Lebaran, khususnya untuk keperluan mudik.

Klarifikasi dan Tindak Lanjut Pemkot Bekasi

Menanggapi viralnya video tersebut, Pemerintah Kota Bekasi langsung mengambil langkah tegas. Kepala BKPSDM Kota Bekasi, Hudi Wijayanto, menyampaikan bahwa pihaknya bersama Inspektorat telah memanggil pihak terkait untuk memberikan klarifikasi.

“Kami bersama Inspektorat telah memanggil Kabid Pertanahan Dinas Perkimtan pada 8 April 2025 untuk dimintai keterangan terkait adanya dugaan penggunaan kendaraan dinas untuk keperluan mudik Idul Fitri,” ujar Hudi dalam konferensi pers pada Kamis (10/4/2025).

Mobil dinas tersebut tercatat digunakan oleh staf Bidang Pertanahan Dinas Perkimtan.

Kronologi Penggunaan Mobil Dinas

Dari hasil pemeriksaan internal, Hudi menjelaskan bahwa kendaraan tersebut sebelumnya digunakan oleh staf terkait pada Kamis, 27 Maret 2025 untuk keperluan kedinasan, yakni berkoordinasi dengan Biro Pemerintahan Otonomi Daerah Provinsi Jawa Barat.

Setelah tugas selesai, mobil dinas tersebut *tidak langsung dikembalikan ke kantor, melainkan disimpan di *rumah pribadi staf yang bersangkutan. Hal inilah yang kemudian menjadi awal dari persoalan.

Pada 1 April 2025, saat cuti bersama, kendaraan itu digunakan staf untuk menjenguk kerabat yang sakit di Subang, Jawa Barat. Setelah itu, barulah kendaraan tersebut dikembalikan ke *area parkir kantor Pemkot Bekasi.

“Kemudian, saat libur cuti bersama pada 1 April 2025, kendaraan dinas tersebut digunakan untuk membesuk kerabatnya yang sedang sakit di Subang, Jawa Barat, dan langsung dikembalikan ke area parkir Pemerintah Kota Bekasi,” terang Hudi.

Sanksi dan Pembinaan

Meski bukan untuk mudik jarak jauh, membawa mobil dinas di luar tugas resmi saat libur tetap dianggap pelanggaran. Pemkot Bekasi pun menindak staf yang bersangkutan dengan *sanksi administratif sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Hudi menegaskan bahwa Kepala Dinas Perkimtan telah memberikan sanksi dan pembinaan sesuai peraturan kepada aparatur yang melanggar.

Pemkot Bekasi menegaskan penanganan kasus ini akan dilakukan secara transparan dan tegas demi menjaga integritas dan disiplin ASN.

Penegasan Aturan untuk ASN

Kejadian ini mengingatkan bahwa ASN wajib menggunakan fasilitas negara sesuai aturan. Surat Edaran Wali Kota Bekasi pun melarang keras penggunaan mobil dinas untuk keperluan pribadi selama libur nasional dan cuti bersama.

Diharapkan, kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang, terutama menjelang dan selama masa libur panjang atau hari besar keagamaan.


Kesimpulan

Viralnya video mobil dinas di Tol Cipali memicu diskusi soal etika dan kepatuhan ASN terhadap aturan. Pemerintah Kota Bekasi menunjukkan keseriusannya dalam menegakkan aturan dengan memanggil pihak terkait dan memberikan sanksi. Publik pun diimbau untuk terus mengawasi penggunaan fasilitas negara agar tidak disalahgunakan untuk kepentingan pribadi.

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *