Jakarta, Detiktimes.com – Menjelang Tahun Ajaran Baru 2025/2026, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah resmi mengumumkan perubahan besar dalam sistem penerimaan peserta didik. Kebijakan yang dulunya dikenal sebagai Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB), kini berganti nama menjadi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2025.
Kebijakan ini akan mulai diberlakukan pada bulan Mei 2025. Oleh karena itu, Wakil Ketua MPR RI, Lestari Moerdijat, menekankan pentingnya pemahaman masyarakat terhadap perubahan ini. Dalam pernyataan resminya pada Rabu (9/4/2025), ia menyatakan, ‘Kami berharap masyarakat, pemerintah daerah, dan pihak-pihak terkait memahami aturan baru dalam SPMB 2025 yang akan diterapkan mulai Mei mendatang.’ Selain itu, ia juga menegaskan bahwa kolaborasi antar pemangku kepentingan sangat dibutuhkan demi kelancaran pelaksanaan kebijakan tersebut.
Sosialisasi Wajib Ditingkatkan
Lestari juga mendorong agar pemerintah daerah melakukan sosialisasi masif untuk mencegah kebingungan masyarakat. “Saya kira pemerintah daerah harus proaktif menyosialisasikan SPMB yang baru agar para orang tua murid memahami proses tahapan yang harus dilalui,” lanjutnya.
Berikut ini adalah sejumlah poin penting perubahan yang diterapkan dalam SPMB 2025:
1. Perubahan Nama: PPDB Jadi SPMB
Salah satu perubahan mendasar adalah perubahan istilah dari PPDB menjadi SPMB. Meski esensinya masih sama, pergantian nama ini mencerminkan upaya pembaruan sistem dan pendekatan dalam proses penerimaan murid baru.
2. Perubahan Jalur Penerimaan: Dari Zonasi ke Domisili
Jika sebelumnya sistem zonasi berdasarkan jarak rumah ke sekolah menjadi dasar penerimaan, kini jalur domisili menjadi acuan utama. Jalur ini didasarkan pada wilayah administratif tempat tinggal calon siswa, seperti kelurahan atau kecamatan, yang ditetapkan oleh pemerintah daerah.
Perbedaan utama dari sistem sebelumnya, yaitu zonasi yang berbasis radius atau jarak fisik dari sekolah, kini diganti dengan sistem domisili berbasis wilayah administratif resmi.
3. Penambahan Kuota Jalur Prestasi dan Afirmasi
SPMB 2025 memberikan penambahan kuota pada jalur prestasi dan afirmasi. Artinya, semakin banyak siswa yang berprestasi dan berasal dari kelompok rentan akan mendapatkan kesempatan untuk diterima di sekolah negeri.
4. Jaminan Sekolah Bagi yang Tidak Lolos Sekolah Negeri
Bagi siswa yang tidak tertampung di sekolah negeri, pemerintah daerah akan *mengalihkan mereka ke sekolah swasta. Yang menarik, *biaya pendidikan di sekolah swasta ini akan ditanggung sepenuhnya oleh pemerintah daerah, memastikan tidak ada anak yang putus sekolah karena masalah biaya.
Persyaratan Umum SPMB 2025 Berdasarkan Jenjang Pendidikan
1. Taman Kanak-Kanak (TK)
- Kelompok A: Usia 4–5 tahun.
- Kelompok B: Usia 5–6 tahun.
2. Sekolah Dasar (SD)
- Usia prioritas: 7 tahun pada 1 Juli tahun berjalan.
- Minimal: 6 tahun pada 1 Juli tahun berjalan.
- Untuk anak dengan kecerdasan/bakat khusus dan kesiapan psikis, minimal usia bisa 5 tahun 6 bulan (dengan surat rekomendasi psikolog atau dewan guru).
- Tidak diwajibkan mengikuti tes membaca, menulis, dan berhitung.
3. Sekolah Menengah Pertama (SMP)
- Usia maksimal: 15 tahun pada 1 Juli tahun berjalan.
- Telah menyelesaikan pendidikan SD atau setara.
4. Sekolah Menengah Atas (SMA) dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK)
- Usia maksimal: 21 tahun pada 1 Juli tahun berjalan.
- Telah menyelesaikan pendidikan SMP atau sederajat.
- Untuk beberapa program keahlian di SMK, mungkin berlaku syarat tambahan sesuai kebijakan sekolah.
Dokumen yang Harus Disiapkan untuk Mendaftar SPMB 2025
Calon siswa harus menyiapkan dokumen administrasi sebagai berikut:
- Akta kelahiran atau surat keterangan lahir, dilegalisasi oleh lurah atau kepala desa.
- Ijazah atau Surat Keterangan Lulus (SKL) dari jenjang pendidikan sebelumnya.
- Bagi penyandang disabilitas atau yang berasal dari wilayah 3T (tertinggal, terdepan, dan terluar), beberapa persyaratan usia bisa disesuaikan.
Untuk detail lebih lanjut mengenai jadwal dan mekanisme pendaftaran, calon siswa atau orang tua dapat langsung menghubungi sekolah tujuan atau Dinas Pendidikan setempat.
Penutup
Perubahan sistem dari PPDB ke SPMB 2025 merupakan upaya reformasi pendidikan agar lebih adil, inklusif, dan adaptif terhadap kebutuhan masyarakat. Dengan sistem domisili, diharapkan distribusi siswa lebih merata, dan peluang bagi siswa berprestasi dan rentan pun semakin terbuka lebar.
Sosialisasi yang efektif dan kesiapan semua pihak, mulai dari sekolah hingga orang tua, akan sangat menentukan keberhasilan implementasi SPMB tahun ini.