Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 970x250
HimbauanHukum & Kriminal

Viral! Dua Wanita Menari dengan Latar Perpusnas Bung Karno Blitar, Pihak Pengelola Tidak Dilibatkan

34
×

Viral! Dua Wanita Menari dengan Latar Perpusnas Bung Karno Blitar, Pihak Pengelola Tidak Dilibatkan

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Sebuah video yang memperlihatkan dua wanita tengah bernyanyi dan menari di depan Perpustakaan Nasional (Perpusnas) Bung Karno, Blitar, menghebohkan publik. Video tersebut menyebar dengan cepat di berbagai platform media sosial dan langsung memicu perdebatan. Banyak warganet yang mengkritik karena kedua wanita itu mengenakan pakaian minim sambil membawakan lagu “Iklik Cinta” yang dipopulerkan oleh Mala Agatha berkolaborasi dengan Icha Cellow.

Tak hanya soal busana, publik juga mengecam tindakan mereka karena melakukan perekaman tanpa izin. Arda Brian, Humas Perpusnas Bung Karno, mengungkapkan bahwa pihaknya tidak menerima permohonan izin terkait penggunaan area perpustakaan sebagai latar pengambilan gambar.

Example 300x600

Tidak Ada Izin Resmi, Pihak Perpusnas Kecewa

Arda Brian menegaskan bahwa tidak ada komunikasi atau pemberitahuan dari pihak pembuat video sebelum mereka merekam di area Perpusnas Bung Karno. “Kami tidak menerima surat permohonan izin terkait pembuatan video musik ini. Jadi, kami sama sekali tidak mengetahui bahwa lokasi ini digunakan untuk keperluan tersebut,” ujar Arda dalam wawancaranya dengan DetikJatim pada Minggu (9/3/2024).

Pihak pengelola menyayangkan tindakan tersebut karena Perpusnas Bung Karno merupakan lokasi bersejarah dengan nilai edukasi tinggi. Mereka menilai bahwa tindakan ini mencederai nilai dan fungsi perpustakaan sebagai pusat pembelajaran dan sejarah. Selain itu, pihak pengelola khawatir kejadian serupa akan terulang jika tidak ada tindakan tegas.

Video Viral, Warganet Terbelah

Sejak beredar di media sosial, video tersebut menarik perhatian warganet dan memicu beragam reaksi. Sebagian besar komentar menyoroti ketidaksesuaian antara aktivitas dalam video dengan latar tempat yang digunakan. Mereka menyayangkan kurangnya rasa hormat terhadap Perpusnas Bung Karno yang memiliki nilai sejarah tinggi.

Namun, beberapa warganet membela dua wanita tersebut dengan alasan mereka hanya berkreasi dan mengekspresikan seni. Meski demikian, perdebatan terus berkembang, terutama soal pentingnya etika dalam menggunakan ruang publik.

Aturan Ketat dalam Penggunaan Fasilitas Publik

Insiden ini kembali menyoroti pentingnya regulasi dalam penggunaan fasilitas publik untuk kepentingan pribadi atau komersial. Perpustakaan dan bangunan bersejarah memiliki aturan ketat terkait pemanfaatannya. Tidak semua tempat dapat digunakan begitu saja tanpa izin dari pihak berwenang.

Perpusnas Bung Karno merupakan salah satu fasilitas dengan nilai sejarah yang tinggi. Oleh karena itu, pengelola menerapkan regulasi ketat guna menjaga kelestarian dan fungsi edukatifnya. Setiap individu atau pihak yang ingin menggunakan lokasi tersebut untuk keperluan dokumentasi, baik dalam bentuk fotografi maupun video, diwajibkan mengajukan izin terlebih dahulu. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa aktivitas yang dilakukan tidak melanggar norma dan tidak mengganggu fungsi utama tempat tersebut sebagai pusat edukasi dan sejarah.

Kreativitas Harus Sejalan dengan Etika

Kasus ini menjadi pelajaran bagi kreator konten untuk lebih berhati-hati dalam memilih lokasi pengambilan gambar. Menggunakan tempat umum, terutama yang memiliki nilai sejarah dan edukasi, harus memperhatikan aturan serta mempertimbangkan dampak sosialnya.

Para kreator konten harus memahami bahwa tidak semua lokasi bisa digunakan secara bebas. Tempat-tempat bersejarah dan fasilitas publik memiliki aturan yang harus dipatuhi. Melanggar aturan tersebut bisa menimbulkan perdebatan di masyarakat dan bahkan berpotensi dikenakan sanksi hukum.

Di era digital yang berkembang pesat, kebebasan berekspresi memang penting. Namun, kebebasan tersebut harus tetap diiringi dengan tanggung jawab dan kepatuhan terhadap aturan. Kreativitas dalam berkarya tidak boleh mengorbankan norma dan etika yang berlaku.

Dampak Jangka Panjang dari Pelanggaran Etika

Kasus ini membuka diskusi lebih luas mengenai bagaimana tindakan yang tidak bertanggung jawab dalam berkonten bisa berdampak pada citra dan reputasi seseorang. Tidak hanya itu, pelanggaran seperti ini juga dapat mempengaruhi pengelolaan fasilitas publik. Jika dibiarkan, kejadian serupa dapat terus berulang dan merusak citra tempat-tempat bersejarah.

Oleh karena itu, di masa mendatang, diharapkan ada edukasi lebih lanjut bagi masyarakat, khususnya para kreator konten, mengenai etika penggunaan fasilitas publik. Pemerintah dan pengelola tempat bersejarah juga dapat memperketat regulasi serta meningkatkan sosialisasi agar masyarakat lebih memahami pentingnya perizinan dalam berkonten di tempat umum.

Kreativitas dalam berkarya harus berjalan seiring dengan kesadaran akan tanggung jawab. Kasus ini menjadi contoh nyata bahwa kelalaian dalam mengikuti prosedur yang benar bisa berujung pada polemik dan reaksi negatif dari masyarakat. Oleh karena itu, kerja sama antara kreator konten dan pengelola fasilitas publik sangat diperlukan untuk menciptakan lingkungan berkarya yang lebih sehat dan bertanggung jawab.

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *