Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 970x250
Pemilu

Mahkamah Konstitusi Putuskan Pilkada Tasikmalaya 2024 Diulang

57
×

Mahkamah Konstitusi Putuskan Pilkada Tasikmalaya 2024 Diulang

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan pemilihan kepala daerah (Pilkada) di Kabupaten Tasikmalaya tahun 2024 harus diulang tanpa melibatkan petahana, Ade Sugianto. Keputusan ini diambil karena Ade telah menjabat sebagai Bupati Tasikmalaya selama dua periode, dari 2018 hingga 2024, dan kembali memenangkan Pilkada 2025-2030. MK menilai bahwa aturan mengenai batasan masa jabatan kepala daerah harus ditegakkan untuk memastikan keadilan dalam proses demokrasi.

KPU: Pencoblosan Ulang Akan Tetap Berjalan

Ketua KPU Jawa Barat, Ahmad Nur Hidayat, menjelaskan bahwa pencoblosan ulang Pilkada Tasikmalaya akan tetap berlangsung tanpa keikutsertaan Ade Sugianto. Namun, pasangannya, Iip Miftahul Paoz, masih bisa ikut serta dalam pemilihan ulang tersebut. Ahmad menegaskan bahwa MK mempertimbangkan masa jabatan Ade yang sudah mencapai dua periode. Oleh karena itu, keputusan ini tidak dapat diganggu gugat dan harus segera ditindaklanjuti.

Example 300x600

Ahmad juga menyebutkan bahwa aturan mengenai masa jabatan kepala daerah telah diatur secara jelas dalam Undang-Undang, dan MK hanya menegaskan kembali implementasi regulasi tersebut. Dengan adanya keputusan ini, KPU harus segera melakukan persiapan untuk pelaksanaan pencoblosan ulang di Kabupaten Tasikmalaya.

Latar Belakang Keputusan MK

Menurut Ahmad, situasi ini berawal pada 2018 ketika Uu Ruhzanul Ulum, yang menjabat sebagai Bupati Tasikmalaya, mencalonkan diri sebagai Wakil Gubernur Jawa Barat. Kondisi tersebut menyebabkan kekosongan kursi bupati, sehingga Ade Sugianto ditugaskan sebagai pelaksana tugas bupati berdasarkan surat radiotelegram dari Gubernur Jawa Barat saat itu. Dengan surat tersebut, Ade resmi menjalankan tugas sebagai bupati meskipun belum dilantik secara definitif.

MK menilai bahwa masa jabatan Ade Sugianto dimulai sejak 5 September 2018, bukan dari tanggal pelantikan resminya. Oleh karena itu, periode jabatannya dihitung dari saat ia mulai menjalankan tugas bupati. Dengan demikian, MK menyatakan bahwa Ade telah menjabat selama dua periode penuh, yang berarti ia tidak bisa mencalonkan diri kembali sesuai dengan aturan yang berlaku.

Keputusan MK ini menunjukkan pentingnya ketegasan dalam menegakkan aturan demokrasi di Indonesia. Dengan adanya keputusan ini, diharapkan tidak ada lagi celah hukum yang dapat dimanfaatkan untuk memperpanjang masa jabatan kepala daerah di luar batas yang telah ditetapkan.

Langkah Persiapan Pemilihan Ulang

Saat ini, KPU Jawa Barat akan berkoordinasi dengan KPU RI serta KPU Kabupaten Tasikmalaya guna mempersiapkan pemilihan ulang. Ahmad menyatakan bahwa pihaknya akan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan pilkada sebelumnya dan memastikan bahwa pencoblosan ulang berjalan dengan lancar serta sesuai dengan peraturan yang berlaku. “Kami akan segera melakukan persiapan untuk menjalankan keputusan ini,” kata Ahmad.

Selain itu, KPU juga akan melakukan sosialisasi kepada masyarakat Kabupaten Tasikmalaya agar mereka memahami alasan di balik keputusan MK dan pentingnya pencoblosan ulang. Ahmad menambahkan bahwa masyarakat harus diberikan pemahaman yang jelas agar tidak terjadi kebingungan atau disinformasi terkait proses pilkada ulang ini.

KPU juga akan melakukan koordinasi dengan pihak keamanan untuk memastikan bahwa pencoblosan ulang berlangsung dengan aman dan kondusif. Mengingat Pilkada Tasikmalaya sebelumnya sempat menjadi sengketa di MK, maka KPU ingin memastikan bahwa proses pemilihan ulang berjalan secara transparan dan bebas dari potensi konflik.

Sengketa Pilkada di MK

Sengketa hasil Pilkada Tasikmalaya diajukan ke MK oleh pasangan calon nomor urut 2, Cecep Nurul Yakin dan Asep Sopari Al Ayubi. Mereka menggugat hasil pemilihan sebelumnya karena menilai bahwa Ade Sugianto tidak seharusnya diperbolehkan maju kembali dalam Pilkada 2024. Dalam persidangan, MK akhirnya mengabulkan permohonan tersebut dan memutuskan untuk mengulang pencoblosan tanpa Ade Sugianto.

Pilkada Kabupaten Tasikmalaya sebelumnya diikuti oleh empat pasangan calon dan dimenangkan oleh pasangan Ade Sugianto dan Iip Miftahul Paoz. Dengan adanya keputusan ini, maka hanya pasangan Iip Miftahul Paoz yang masih diperbolehkan maju dalam pencoblosan ulang. Keputusan ini diharapkan dapat memastikan keberlangsungan demokrasi yang sehat di Kabupaten Tasikmalaya.

Penegasan Aturan dalam Demokrasi

Putusan MK dalam kasus Pilkada Tasikmalaya menjadi preseden penting dalam penerapan aturan mengenai batasan masa jabatan kepala daerah di Indonesia. Hal ini menegaskan bahwa aturan harus dipatuhi dan tidak boleh diakali dengan berbagai cara. Dengan adanya pencoblosan ulang, diharapkan masyarakat tetap dapat menggunakan hak pilihnya dengan bebas dan adil.

Pemerintah daerah dan seluruh pemangku kepentingan diharapkan mendukung pelaksanaan pencoblosan ulang agar berjalan dengan lancar. Semua pihak harus memastikan bahwa proses pemilihan ulang berlangsung sesuai dengan prinsip demokrasi dan regulasi yang berlaku. Dengan demikian, kepercayaan masyarakat terhadap sistem pemilu dapat tetap terjaga.

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *