Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Cukai Malang berhasil menyita lebih dari 2.289.560 batang rokok ilegal. Operasi ini dilakukan dalam rangka patroli dan penindakan yang berlangsung sepanjang pekan lalu. Upaya ini bertujuan untuk menekan peredaran rokok tanpa pita cukai yang merugikan negara.
Temuan Rokok Ilegal di Perusahaan Ekspedisi
Petugas pertama kali menemukan rokok ilegal saat memeriksa sebuah perusahaan jasa ekspedisi di Jalan Kolonel Sugiono, Kecamatan Sukun, Kota Malang. Dalam pemeriksaan itu, tim mendapati 22.440 batang rokok jenis sigaret kretek mesin (SKM) dan sigaret putih mesin (SPM) yang tidak memiliki pita cukai.
“Kami menemukan adanya pengiriman rokok ilegal berbagai merek sebanyak 13 koli atau setara dengan 1.140 bungkus tanpa pita cukai,” kata Kepala Kantor Bea Cukai Malang, Gunawan Tri Wibowo, Senin.
Dari pengungkapan awal ini, petugas kemudian melakukan penyisiran ke wilayah Kepanjen, Kabupaten Malang, hingga ke Kabupaten Blitar untuk menindaklanjuti temuan tersebut.
Penyisiran Hingga Blitar Berhasil Menangkap Kendaraan Pengangkut
Petugas Bea Cukai Malang terus melakukan penyisiran untuk mengidentifikasi jaringan peredaran rokok ilegal ini. Saat berada di wilayah Sumberpucung, Kabupaten Malang, tim menemukan kendaraan yang diduga kuat mengangkut rokok tanpa pita cukai.
Koordinasi dilakukan dengan Bea Cukai Blitar untuk memastikan pengejaran kendaraan tersebut berjalan efektif. Akhirnya, kendaraan tersebut berhasil dihentikan di Jalan Kembar, Kecamatan Selorejo, Kabupaten Blitar.
Dalam operasi ini, tim menemukan 10.960 bungkus rokok ilegal dengan total 215.200 batang tanpa dilengkapi pita cukai. Barang bukti, sopir, dan kendaraan pengangkut langsung dibawa ke Kantor Bea Cukai Malang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Penindakan terhadap Dua Mikrobus yang Mengangkut Rokok Ilegal
Bea Cukai Malang juga mendapat informasi bahwa dua mikrobus diduga membawa rokok ilegal di wilayah Kabupaten Malang. Berdasarkan laporan tersebut, tim segera melakukan patroli di Jalur Kepanjen menuju Donomulyo, Kabupaten Malang.
Saat patroli, petugas melihat dua mikrobus yang melintas beriringan di Kecamatan Pagak. Pengejaran dilakukan hingga akhirnya kendaraan berhasil dihentikan di Jalan Trisula, Kecamatan Donomulyo, Kabupaten Malang.
“Kami berhasil menemukan dua kendaraan yang mengangkut rokok ilegal berbagai merek dalam jumlah besar,” ujar Gunawan.
Petugas menemukan 61.420 bungkus rokok ilegal dengan total 1.221.120 batang, serta 41.860 bungkus lainnya dengan total 830.800 batang. Seluruh barang tersebut tidak memiliki pita cukai dan langsung diamankan sebagai barang bukti.
Kerugian Negara Akibat Rokok Ilegal
Dari seluruh operasi yang dilakukan, petugas Bea Cukai berhasil menyita total 2.289.560 batang rokok ilegal. Berdasarkan perhitungan, perkiraan nilai barang mencapai Rp3,4 miliar, sementara potensi kerugian negara akibat rokok ilegal ini mencapai Rp1,7 miliar.
Gunawan menegaskan bahwa Bea Cukai akan terus melakukan operasi dan penindakan guna menekan peredaran rokok ilegal di wilayah Malang dan sekitarnya. Upaya ini bertujuan untuk melindungi pendapatan negara serta mencegah dampak negatif dari rokok ilegal yang tidak melalui pengawasan resmi.
“Kami akan terus memperketat pengawasan dan menindak setiap pelaku yang terlibat dalam peredaran rokok ilegal,” tegasnya.
Imbauan kepada Masyarakat
Bea Cukai mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam produksi, distribusi, atau konsumsi rokok ilegal. Rokok tanpa pita cukai tidak hanya merugikan negara dari sisi pendapatan, tetapi juga bisa berbahaya bagi kesehatan karena tidak terjamin kualitasnya.
“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk turut serta dalam mengawasi peredaran rokok ilegal. Laporkan jika menemukan indikasi adanya pelanggaran cukai di sekitar lingkungan masing-masing,” tutup Gunawan.
Dengan operasi ini, Bea Cukai Malang berharap dapat memberikan efek jera kepada pelaku peredaran rokok ilegal dan semakin mempersempit ruang gerak jaringan distribusinya.