Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 970x250
Hukum & Kriminal

Polres Malang Tangkap Pengedar Narkoba dengan Barang Bukti Puluhan Paket Sabu

50
×

Polres Malang Tangkap Pengedar Narkoba dengan Barang Bukti Puluhan Paket Sabu

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Malang – Kepolisian Resor Malang berhasil menangkap seorang pengedar narkoba berinisial AS (38) asal Lawang, Kabupaten Malang. Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa 60,8 gram sabu yang telah dikemas menjadi 65 paket kecil siap edar. Penangkapan ini menjadi bagian dari upaya mendukung program pemberantasan narkoba, sebagaimana diamanatkan dalam Asta Cita Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto.

Penangkapan Berawal dari Laporan Warga

Kasihumas Polres Malang, AKP Ponsen Dadang Martianto, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat. Warga setempat mengaku resah dengan maraknya peredaran narkoba di wilayah mereka. Berdasarkan laporan tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku di sebuah rumah kontrakan di Desa Kalirejo, Kecamatan Lawang, akhir pekan lalu.

Example 300x600

“Pelaku berhasil kami amankan di rumah kontrakannya. Dari lokasi tersebut, kami menemukan barang bukti berupa sabu dengan total berat 60,8 gram,” ujar AKP Dadang kepada wartawan pada Selasa (19/11/2024).

Puluhan Paket Kecil dan Peralatan Pendukung Disita

Dalam operasi tersebut, petugas menyita 65 paket sabu yang dikemas menggunakan plastik klip transparan. Paket-paket kecil ini dikenal masyarakat sebagai ‘paket hemat’ atau supra. Selain itu, polisi juga menemukan berbagai alat pendukung yang digunakan pelaku untuk aktivitasnya, seperti timbangan digital, pipet kaca, ratusan plastik klip kosong, dan satu unit telepon seluler. Telepon tersebut diduga digunakan pelaku untuk berkomunikasi dengan pembelinya.

“Barang bukti ini menunjukkan bahwa pelaku aktif mengedarkan narkoba dalam jumlah signifikan selama beberapa bulan terakhir,” tambah AKP Dadang.

Tidak hanya mengedarkan sabu, AS juga diduga mengonsumsinya. Hal ini dibuktikan dengan ditemukannya alat hisap sabu di lokasi penangkapan.

Pelaku Aktif Selama Tiga Bulan Terakhir

Berdasarkan hasil penyelidikan awal, AS diketahui telah aktif menjual narkoba jenis sabu selama tiga bulan terakhir. Penyelidikan lebih lanjut kini dilakukan oleh tim Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Malang untuk mengungkap jaringan yang lebih besar.

Polisi juga tengah berusaha melacak pemasok utama sabu tersebut, yang diyakini menjadi bagian dari jaringan peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Malang.

“Saat ini, kami masih mendalami asal-usul sabu yang diedarkan oleh pelaku. Proses pengembangan kasus terus dilakukan untuk membongkar jaringan yang lebih besar,” ungkap AKP Dadang.

Ancaman Hukuman Berat Menanti

Pelaku saat ini telah diamankan di Mapolres Malang bersama seluruh barang bukti yang disita. AS dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Berdasarkan pasal tersebut, ia terancam hukuman penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 12 tahun.

Polisi Imbau Masyarakat Lebih Aktif

Polres Malang terus berkomitmen memberantas peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Malang. Untuk itu, kerja sama dengan masyarakat dinilai sangat penting. Polisi mengimbau warga untuk segera melaporkan aktivitas mencurigakan yang berhubungan dengan peredaran narkoba di lingkungan mereka.

“Dukungan dari masyarakat sangat kami butuhkan. Bersama-sama, kita bisa mempersempit ruang gerak para pelaku tindak pidana narkotika,” ujar AKP Dadang.

Ia juga menegaskan bahwa pihaknya akan terus berupaya keras memerangi peredaran narkoba, mengingat dampaknya yang sangat merusak kehidupan masyarakat.

“Kami berkomitmen penuh untuk memberantas peredaran narkoba, khususnya di wilayah Kabupaten Malang. Dukungan masyarakat akan sangat membantu kami dalam memerangi kejahatan ini,” pungkasnya.

Dengan penangkapan ini, polisi berharap dapat memberikan efek jera bagi para pelaku kejahatan narkotika sekaligus mengurangi peredarannya di wilayah Kabupaten Malang.

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *