Blitar – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Blitar kini tengah menghadapi gugatan hukum dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Jihat. Gugatan ini didaftarkan secara online di Pengadilan Negeri Blitar oleh dua pengacara LSM Jihat, Hendi Priono, S.H., M.H., dan Suyanto, S.H., M.H. LSM Jihat menuduh KPU Kabupaten Blitar telah melakukan perbuatan melawan hukum terkait pelaksanaan Pilkada Kabupaten Blitar.
Hendi Priono, selaku kuasa hukum penggugat, menyatakan ada tiga hal utama yang menjadi dasar gugatan tersebut. Menurutnya, KPU Kabupaten Blitar telah melanggar ketentuan hukum dalam beberapa aspek penting pelaksanaan Pilkada.
1. Pelanggaran dalam Tata Tertib Debat Publik
Salah satu tuduhan serius adalah tidak adanya keputusan resmi terkait tata tertib (tatib) debat publik. Hendi menjelaskan, KPU Kabupaten Blitar tidak melibatkan berbagai pihak, termasuk tim pasangan calon, dalam penyusunan tata tertib debat publik. Hal ini melanggar Keputusan KPU RI No. 1363 Tahun 2024 yang mengatur Pedoman Teknis Pelaksanaan Kampanye Pilgub, Pilbup, dan Pilwali. Menurut aturan tersebut, penyusunan tatib debat publik harus melibatkan koordinasi dengan pihak-pihak terkait, bukan hanya diputuskan sepihak oleh KPU Kabupaten/Kota. Kegagalan KPU Kabupaten Blitar dalam hal ini dianggap sebagai kelalaian yang melanggar hukum.
2. Penunjukan Stasiun TV yang Menyiarkan Debat Publik
Pelanggaran kedua yang disebutkan dalam gugatan adalah ketidakjelasan KPU Kabupaten Blitar dalam menunjuk stasiun televisi yang akan menyiarkan debat publik. Keputusan KPU RI tersebut mengatur bahwa penunjukan stasiun TV harus berdasarkan keputusan bersama antara KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota. KPU Kabupaten Blitar dianggap gagal memenuhi kewajibannya dalam hal ini, yang merupakan pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku.
3. Peniadaan Debat Publik Ketiga
Masalah ketiga yang diungkit dalam gugatan ini adalah peniadaan debat publik ketiga yang seharusnya dilaksanakan. Hendi Priono menjelaskan bahwa peniadaan debat ini merugikan masyarakat Blitar, yang kehilangan hak untuk mendengarkan visi, misi, dan program dari masing-masing pasangan calon. Surat Pemberitahuan KPU Kabupaten Blitar Nomor: 2195/PL.02.4-SD/3505/2024 tertanggal 15 November 2024 menginformasikan tentang pembatalan debat publik ketiga. Keputusan ini dinilai melanggar jadwal yang sudah ditetapkan sebelumnya, yaitu tiga kali debat publik yang harusnya diselenggarakan.
Tuntutan Hukum dari Penggugat
Sebagai kuasa hukum penggugat, Hendi Priono menegaskan bahwa gugatan ini mengacu pada Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), yang mengatur tentang perbuatan melawan hukum. Ia berharap majelis hakim Pengadilan Negeri Blitar dapat mengabulkan gugatan ini secara keseluruhan.
“Kami meminta agar KPU Kabupaten Blitar dihukum untuk meminta maaf secara terbuka melalui media massa, baik cetak maupun elektronik, selama tujuh hari berturut-turut. Selain itu, kami juga meminta agar KPU dikenakan sanksi berupa uang paksa (dwangsom) sebesar 1 juta rupiah untuk setiap hari keterlambatan dalam menjalankan putusan,” jelas Hendi.
Gugatan Terhadap KPU Kabupaten Blitar Sebelumnya
Gugatan ini bukan pertama kalinya bagi KPU Kabupaten Blitar. Sebelumnya, tim kuasa hukum pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Blitar nomor urut 2, Rini Syarifah-Abdul Ghoni, telah mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Pengaduan ini terkait dengan dugaan pelanggaran kode etik oleh Ketua dan anggota komisioner KPU Kabupaten Blitar, dengan obyek pengaduan adalah keputusan KPU yang membatalkan debat publik ketiga. Pengaduan tersebut merujuk pada Surat Pemberitahuan KPU Kabupaten Blitar Nomor: 2195/PL.02.4-SD/3505/2024 yang diterbitkan pada 15 November 2024.
Dinamika Pilkada Blitar Semakin Memanas
Gugatan ini semakin memanas seiring dengan semakin dekatnya tahap-tahap penting Pilkada Kabupaten Blitar. Masyarakat kini menantikan hasil pemeriksaan dari Pengadilan Negeri Blitar dan tanggapan lebih lanjut dari pihak KPU Kabupaten Blitar terkait gugatan ini. Seiring dengan itu, dinamika politik Pilkada Kabupaten Blitar juga semakin berkembang, dengan berbagai pihak yang saling mengkritik dan memperjuangkan hak-hak masyarakat untuk mendapatkan pemilu yang adil dan transparan.