Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 970x250
BisnisPeristiwa

Wakil Rakyat Kritisi Toko Modern Kamuflase di Kota Blitar, Minta Ketegasan Pemerintah

61
×

Wakil Rakyat Kritisi Toko Modern Kamuflase di Kota Blitar, Minta Ketegasan Pemerintah

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Kota Blitar – Fenomena menjamurnya toko modern berjejaring yang diduga beroperasi dengan nama kamuflase di Kota Blitar menjadi perhatian serius anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Kekhawatiran ini muncul karena keberadaan toko-toko tersebut berpotensi mengancam keberlangsungan usaha lokal dan menciptakan kesenjangan ekonomi.

Ketua Komisi II DPRD Kota Blitar, Nuhan Eko Wahyudi, dengan tegas meminta pemerintah kota konsisten menegakkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2018. Perda ini membatasi jumlah toko modern berjaringan di Kota Blitar sebanyak 21 unit. Ia juga menekankan pentingnya memastikan tidak ada penambahan toko baru, termasuk yang beroperasi dengan menyamarkan identitasnya.

Example 300x600

“Cukup 21 Unit, Jangan Tambah Lagi”

Menurut Nuhan, batasan jumlah toko modern sudah jelas diatur dalam perda, dan pemerintah kota harus bertindak tegas untuk menjaga keseimbangan ekonomi lokal. “Kami di Komisi II bersama fraksi PPP meminta agar toko modern tidak bertambah lagi. Sesuai perda, jumlahnya cukup 21 saja. Kalau ada toko modern dengan nama lain, tetapi sebenarnya berjejaring, maka harus segera ditertibkan,” ujarnya saat ditemui, Selasa (19/11/2024).

Ia menyoroti risiko jika pembatasan ini diabaikan. Menurutnya, toko modern bisa terus menjamur, menggerus keberadaan toko-toko tradisional yang menjadi tulang punggung ekonomi masyarakat. Karena itu, pemerintah kota harus berkomitmen melindungi ekonomi lokal dengan menegakkan aturan yang ada.

Sinkronisasi Antar-Dinas Jadi Kunci

Nuhan juga menekankan perlunya sinergi antara dinas-dinas terkait dalam menangani persoalan ini. Ia menyoroti pemberian izin mendirikan prasarana (IMP) yang dilakukan salah satu dinas, yang menurutnya menjadi celah berdirinya toko modern baru di Kota Blitar.

“IMP adalah dasar bagi toko modern untuk beroperasi. Kalau izin ini tidak dikeluarkan, toko modern baru tidak akan bisa berdiri. Maka, harapan kami, semua dinas terkait harus sejalan dalam menegakkan aturan,” jelasnya.

Ia menambahkan, pemerintah harus lebih selektif dalam proses penerbitan izin, terutama yang dilakukan melalui mekanisme Online Single Submission (OSS). “OSS tidak mungkin terbit tanpa adanya persetujuan dasar seperti PBG (Persetujuan Bangunan Gedung). Jadi, ini bukan sekadar urusan OSS, tetapi soal bagaimana pemerintah memastikan regulasi berjalan sesuai ketentuan,” katanya.

Toko Modern Kamuflase di Beberapa Lokasi

Hasil pantauan Komisi II DPRD menemukan bahwa beberapa toko modern dengan nama kamuflase tersebar di berbagai wilayah Kota Blitar, seperti Jalan Veteran, Jalan Mahakam, Jalan Bali, Jalan Kartini, hingga Jalan Mastrip. Nuhan mengungkapkan bahwa pihaknya sudah berulang kali menyampaikan temuan ini kepada dinas terkait, tetapi belum ada tindakan signifikan.

“Toko-toko ini memanfaatkan celah regulasi untuk menyamarkan keberadaannya sebagai bagian dari jaringan toko modern. Ini harus segera diatasi agar tidak melanggar perda dan menciptakan persaingan yang tidak sehat dengan toko-toko lokal,” ujarnya.

Operasi 24 Jam dan Keseimbangan Ekonomi Lokal

Terkait toko modern yang sudah memiliki izin resmi, Nuhan menyebutkan bahwa keberadaan mereka tidak menjadi masalah jika beroperasi sesuai dengan aturan yang berlaku. Bahkan, ia mengakui manfaat toko-toko tersebut yang beroperasi 24 jam, terutama untuk kebutuhan mendesak masyarakat, seperti membeli obat atau kebutuhan darurat lainnya.

“Tidak ada masalah bagi toko yang berizin untuk buka 24 jam, asalkan mematuhi regulasi. Namun, hal yang berbeda jika toko tersebut beroperasi di luar aturan atau memanfaatkan celah regulasi,” tegasnya.

Ia berharap pemerintah kota segera mengambil langkah tegas untuk menertibkan toko modern yang melanggar aturan. Menurutnya, penertiban ini penting untuk menjaga keseimbangan antara toko modern dan toko tradisional, yang selama ini menjadi pilar ekonomi masyarakat.

Pemerintah Diminta Bertindak Tegas

Nuhan mengakhiri pernyataannya dengan menyerukan pemerintah kota agar tidak mengabaikan persoalan ini. Ia berharap langkah tegas segera diambil untuk mengatasi permasalahan toko modern kamuflase dan memastikan regulasi berjalan dengan baik.

“Jika pemerintah tidak segera bertindak, keberadaan toko modern yang tidak sesuai aturan akan terus menciptakan ketimpangan ekonomi. Ini tidak hanya merugikan pelaku usaha lokal, tetapi juga masyarakat sebagai konsumen yang berhak mendapatkan keadilan dalam perekonomian,” pungkasnya.

Dengan penegakan aturan yang tegas dan konsisten, diharapkan Kota Blitar dapat menjaga keseimbangan antara kemajuan modernisasi dan pelestarian ekonomi lokal. Pemerintah harus mampu mengatur pertumbuhan toko modern tanpa mengorbankan keberlangsungan usaha kecil yang menjadi identitas kota.

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *