Blitar – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blitar semakin serius dalam upaya memberantas judi online (judol), terutama di kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN). Untuk mendukung tujuan tersebut, Pemkab Blitar menyelenggarakan bimbingan teknis (bimtek) yang berfokus pada pencegahan judi online. Kegiatan ini dihadiri oleh perwakilan dari berbagai organisasi perangkat daerah (OPD), rumah sakit umum daerah (RSUD), dan instansi terkait lainnya.
Bimtek Sebagai Langkah Pencegahan
Bimtek ini dibuka langsung oleh Kepala Dinas Komunikasi Informatika Statistik dan Persandian (Diskominfotiksan) Kabupaten Blitar, Herman Widodo, pada Selasa, 19 November 2024. Menurut Herman, kegiatan ini merupakan bagian dari upaya Pemkab Blitar untuk melindungi ASN dan pegawai lainnya dari bahaya judi online yang saat ini semakin mudah diakses melalui media sosial dan internet.
“Kegiatan ini bertujuan untuk mencegah ASN dan non-ASN terpengaruh oleh judi online yang kini marak. Kami ingin mereka tidak terjerat oleh dampak negatif yang ditimbulkan,” ujar Herman.
Dalam rangka memperkuat kesadaran mengenai bahaya judi online, Herman mengungkapkan bahwa pihaknya bekerja sama dengan seluruh OPD dan instansi terkait. Selain itu, dalam bimtek ini, para peserta juga diajak untuk memahami dampak judi online yang tidak hanya merugikan secara finansial tetapi juga dapat merusak kesehatan fisik dan mental.
Dampak Judi Online pada Kesehatan dan Etos Kerja ASN
Herman menekankan bahwa bahaya judi online sangat nyata, baik dari sisi kesehatan fisik maupun mental. Menurutnya, seorang ASN yang terlibat dalam judi online cenderung mengalami penurunan daya tahan tubuh, yang berimbas pada menurunnya etos kerja. Tidak hanya itu, kesehatan mental juga dapat terpengaruh, mengingat kecanduan judi online dapat menyebabkan stres dan kecemasan yang berlarut-larut.
“Salah satu dampak yang paling terasa adalah turunnya daya tahan tubuh dan menurunnya semangat kerja. Kondisi mental yang terganggu juga bisa mempengaruhi kinerja ASN,” jelas Herman.
Pembentukan Tim Tanggap Siber dan Kolaborasi Antar Instansi
Untuk mendukung upaya pencegahan lebih lanjut, Pemkab Blitar membentuk tim tanggap siber yang ditempatkan di masing-masing OPD. Tim ini bertugas untuk memantau dan mengawasi penggunaan perangkat elektronik di lingkungan pemerintah. Pemkab Blitar juga menggandeng Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) serta aparat penegak hukum (APH) dari Kejaksaan Negeri Blitar dan Polres Blitar untuk memberikan pemahaman lebih dalam tentang cara-cara menghindari dan menanggulangi judi online.
“Kami juga melakukan pengecekan perangkat komputer dan jaringan di setiap OPD untuk memastikan tidak ada yang digunakan untuk mengakses situs judi online,” tambah Herman.
Dengan adanya bimtek ini, diharapkan ASN di Pemkab Blitar dapat lebih waspada terhadap pengaruh buruk judi online. Pihak Pemkab juga berharap dapat menciptakan lingkungan kerja yang sehat dan produktif, bebas dari dampak negatif judi online.
Apresiasi dari Inspektorat Kabupaten Blitar
Kepala Inspektorat Kabupaten Blitar, Agus Cunanto, memberikan apresiasi terhadap langkah Diskominfotiksan yang menggelar bimtek ini. Agus menyatakan bahwa pemberantasan judi online menjadi perhatian serius, bahkan Presiden RI Prabowo Subianto juga mengungkapkan keprihatinannya terhadap maraknya praktik judi online yang merugikan masyarakat.
“ASN sebagai pelayan publik harus menjaga integritasnya dan menghindari segala bentuk praktik yang merugikan, termasuk judi online. Kami siap bekerja sama dengan Diskominfotiksan untuk mengatasi masalah ini,” ujar Agus.
Ia juga menambahkan bahwa pihaknya akan terus melakukan pemantauan dan kolaborasi dengan seluruh OPD untuk memastikan para ASN dapat menghindari godaan judi online. Agus mengimbau agar setiap kepala OPD dapat memperhatikan dengan serius dan memberikan pemahaman kepada bawahannya tentang bahaya judi online.
Komitmen Bersama untuk Melawan Judi Online
Dengan semakin tingginya kesadaran akan dampak negatif judi online, Pemkab Blitar berkomitmen untuk mengurangi penyebaran judi online di kalangan ASN. Kolaborasi antar instansi dan pembentukan tim tanggap siber menjadi langkah konkret untuk mencegah keterlibatan ASN dalam judi online.
Pemberantasan judi online bukan hanya merupakan tanggung jawab pemerintah, tetapi juga masyarakat. Oleh karena itu, Pemkab Blitar berharap agar semua pihak dapat berperan aktif dalam menciptakan lingkungan yang bebas dari praktik judi online yang merugikan. Dengan upaya yang terkoordinasi dengan baik, Pemkab Blitar yakin bahwa judi online di kalangan ASN dapat ditekan secara signifikan, menciptakan pemimpin yang bersih, sehat, dan produktif bagi masyarakat.