Tuban – Insiden memilukan terjadi di Kecamatan Plumpang, Kabupaten Tuban, ketika seorang kakek berinisial S (70) harus berurusan dengan hukum setelah membacok tetangganya, M (69). Peristiwa tragis ini dipicu oleh perselisihan terkait pohon pisang yang dianggap mengganggu. Satreskrim Polres Tuban telah menangkap pelaku untuk mempertanggungjawabkan tindakannya.
Awal Perselisihan Berujung Kekerasan
Kasat Reskrim Polres Tuban, AKP Dimas Robin Alexander, mengungkapkan bahwa konflik bermula dari keluhan korban, M, yang meminta pelaku menebang pohon pisang yang dianggap tumbuh hingga memasuki pekarangan rumahnya. Namun, permintaan tersebut tidak mendapat respons baik dari S.
“Korban meminta pelaku untuk menebang pohon pisang, tetapi permintaan itu tidak dipenuhi. Hal ini memicu adu mulut yang akhirnya berubah menjadi tindakan kekerasan,” ujar AKP Dimas, Selasa (19/11/2024).
Pelaku, yang tampaknya sudah tersulut emosi, tiba-tiba menyerang korban dengan senjata tajam. Serangan tersebut mengakibatkan korban mengalami dua luka serius, satu di bagian kepala dan satu lagi di kaki.
Barang Bukti dan Proses Hukum
Usai insiden tersebut, polisi bergerak cepat mengamankan pelaku. Barang bukti berupa senjata tajam yang digunakan untuk menyerang korban, serta pakaian yang dikenakan pelaku saat kejadian, kini telah diamankan sebagai bagian dari penyelidikan.
Pelaku kini dijerat dengan Pasal 351 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penganiayaan. Ancaman hukuman untuk pelaku bisa mencapai 2 tahun 8 bulan penjara.
“Kasus ini sedang kami tangani secara serius. Pelaku akan diproses sesuai aturan hukum yang berlaku,” tegas AKP Dimas.
Kondisi Korban
Sementara itu, korban M masih menjalani perawatan intensif di RSUD Koesma Tuban akibat luka-luka yang dideritanya. Cedera pada kepala dan kakinya memerlukan penanganan medis yang cukup serius. Pihak keluarga korban berharap keadilan dapat ditegakkan, sekaligus menjadi pelajaran bagi masyarakat lainnya.
Pentingnya Penyelesaian Konflik Secara Damai
Peristiwa ini menjadi pengingat penting bahwa konflik antarwarga, sekecil apa pun masalahnya, tidak seharusnya diselesaikan dengan kekerasan. Komunikasi yang baik dan dialog damai adalah kunci untuk menyelesaikan permasalahan tanpa merugikan pihak lain.
AKP Dimas juga menekankan bahwa tindakan main hakim sendiri seperti ini tidak hanya merugikan korban, tetapi juga akan membawa pelaku pada konsekuensi hukum yang berat. “Kami berharap masyarakat dapat belajar dari kejadian ini. Semua konflik sebaiknya diselesaikan melalui musyawarah, bukan dengan tindakan kekerasan,” imbuhnya.
Peran Masyarakat dalam Menjaga Kerukunan
Kejadian seperti ini menjadi bukti nyata bahwa komunikasi yang buruk dapat memicu perselisihan yang berujung tragis. Oleh karena itu, masyarakat diharapkan lebih proaktif dalam menjaga hubungan baik dengan tetangga, termasuk mencari jalan keluar bersama ketika terjadi perbedaan pendapat.
Sementara itu, pihak kepolisian juga terus mengimbau warga untuk melaporkan setiap permasalahan yang berpotensi menimbulkan konflik kepada pihak berwenang. Dengan begitu, penyelesaian dapat dilakukan secara mediasi tanpa melibatkan kekerasan.
Refleksi untuk Semua Pihak
Kasus ini sekaligus menjadi refleksi bagi masyarakat, terutama dalam menghadapi permasalahan sehari-hari. Konflik, meskipun terlihat sepele seperti masalah pohon pisang, dapat berubah menjadi tragedi jika tidak dikelola dengan bijak. Oleh karena itu, sikap tenang dan saling menghormati menjadi kunci utama dalam menjaga kerukunan antarwarga.
Dengan penanganan hukum yang tegas dari pihak kepolisian, diharapkan kasus ini menjadi pelajaran penting agar kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang. Semua pihak harus berkomitmen untuk menciptakan lingkungan yang damai dan harmonis demi kebaikan bersama.