Blitar – Sebanyak 44 desa di Kabupaten Blitar menerima dana insentif desa (DD) senilai Rp 6,3 miliar dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) pada tahun ini. Dana tersebut resmi dicairkan ke desa-desa penerima pada 3 Oktober lalu, dengan setiap desa mendapatkan alokasi sebesar Rp 144,5 juta.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Blitar, Bambang Dwi Purwanto, menjelaskan bahwa penyaluran dana insentif ini mengacu pada Keputusan Kemenkeu Nomor 352 Tahun 2024. Ia menegaskan bahwa dana tersebut harus digunakan secara bijak sesuai prioritas pembangunan desa dan karakteristik masing-masing wilayah.
“Dana insentif ini memiliki tujuan jelas, yaitu mendukung program pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa. Prioritas penggunaannya mencakup program BLT, ketahanan pangan, penanganan stunting, hingga penyertaan modal untuk Badan Usaha Milik Desa (BUMDes),” ujar Bambang, Selasa (19/11).
Syarat dan Mekanisme Pencairan Dana
Sebelum dana dicairkan, desa-desa penerima diwajibkan melalui sejumlah prosedur dan memenuhi berbagai kriteria. Salah satu langkah penting adalah desa harus membuat surat pernyataan komitmen penganggaran insentif, yang kemudian diajukan ke DPMD Kabupaten Blitar.
Bambang menjelaskan bahwa pencairan dana insentif desa dilakukan melalui tahapan berlapis. Setelah berkas pengajuan diterima oleh DPMD, dokumen tersebut diverifikasi sebelum diteruskan ke Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Blitar.
Selanjutnya, BPKAD mengunggah dokumen tersebut ke aplikasi Online Monitoring Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara (OMSPAN). Proses ini kemudian diverifikasi ulang oleh Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN).
“Jika dokumen yang diunggah sesuai dengan persyaratan, KPPN akan mencairkan dana tersebut. Namun, jika ditemukan kesalahan, desa harus melakukan perbaikan dokumen terlebih dahulu,” tambah Bambang.
Kriteria Penilaian untuk Penerima Dana Insentif Desa
Dalam penyaluran dana insentif desa, terdapat dua kriteria utama yang menjadi acuan, yakni kriteria utama dan kriteria kinerja.
Kriteria utama meliputi:
- Desa bebas korupsi pada semester I.
- Desa telah menerima penyaluran dana desa non-BLT tahap pertama.
- Desa menganggarkan BLT dalam alokasi anggarannya.
Sementara itu, kriteria kinerja mencakup:
- Kemajuan dalam kinerja keuangan dan pembangunan desa.
- Tata kelola dan akuntabilitas keuangan desa.
- Penghargaan yang diterima desa dari kementerian atau lembaga pemerintah lainnya.
“Kriteria ini ditetapkan untuk memastikan dana insentif diberikan kepada desa-desa yang memiliki tata kelola dan kinerja yang baik,” jelas Bambang.
Pengawasan dan Pendampingan Penggunaan Dana Desa
Untuk memastikan penggunaan dana insentif sesuai tujuan, DPMD Kabupaten Blitar akan melakukan pengawasan ketat. Selain memantau penggunaan dana, DPMD juga mendorong desa-desa agar cekatan dalam penyerapan anggaran dan pelaporan realisasi penggunaan dana.
“Pengawasan kami lakukan sesuai Permendes Nomor 7 Tahun 2023 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa dan Permendes Nomor 13 Tahun 2023 tentang Petunjuk Operasional Penggunaan Dana Desa. Tujuannya agar dana tersebut benar-benar dimanfaatkan untuk kesejahteraan masyarakat desa,” ungkapnya.
Bambang menambahkan bahwa pihaknya terus mendorong desa-desa lain di Kabupaten Blitar untuk memenuhi kriteria agar dapat memperoleh dana insentif di masa mendatang. Hal ini diharapkan dapat memperluas cakupan penerima manfaat dari program tersebut.
“Harapan kami, pemerintah desa lebih proaktif dalam menyerap dan melaporkan penggunaan anggaran. Ini penting agar pembangunan di tingkat desa dapat berjalan optimal,” tegasnya.
Dukungan untuk Pembangunan Desa yang Berkelanjutan
Dengan dana insentif yang telah diterima, desa-desa penerima diharapkan mampu memaksimalkan penggunaannya untuk program-program prioritas. Selain mendukung program pemerintah seperti ketahanan pangan dan penanganan stunting, dana ini juga diharapkan menjadi motor penggerak bagi pemberdayaan ekonomi desa melalui penyertaan modal untuk BUMDes.
Komitmen Pemkab Blitar melalui DPMD untuk memberikan pendampingan dan pengawasan menjadi bagian penting dalam menciptakan pembangunan desa yang berkelanjutan. Dengan kolaborasi yang baik antara pemerintah daerah dan desa-desa penerima, dana insentif ini diharapkan membawa dampak positif yang signifikan bagi masyarakat Kabupaten Blitar.