Tulungagung – Setelah dua bulan menjadi buronan, Dendi Darmawan (23), pelaku pencurian disertai kekerasan, akhirnya ditangkap oleh Satreskrim Polres Tulungagung. Penangkapan tersebut dilakukan pada Senin, 11 November 2024, setelah pelaku diketahui terlibat dalam aksi penganiayaan terhadap pasangan suami istri (pasutri) pemilik toko kelontong di Desa Tiudan, Kecamatan Gondang, Tulungagung.
Kasatreskrim Polres Tulungagung, AKP Ryo Pradana, menjelaskan bahwa penangkapan Dendi Darmawan berawal dari sebuah kejadian yang terjadi pada 18 September 2024. Ketika itu, pelaku melakukan aksi pencurian dengan kekerasan di minimarket Aurigamart yang terletak di Desa Sidorejo, Kecamatan Kauman. Aksi tersebut membuat warga dan manajemen toko kaget, karena pelaku berani melakukan tindakan kriminal di tengah malam.
Pelaku memilih waktu menjelang tutup toko atau saat situasi sedang sepi. Dalam aksinya, Dendi berpura-pura membeli susu, namun sebelum membayar, ia mengamati situasi sekitar dengan cermat. Setelah memastikan kondisi aman, pelaku tiba-tiba mengeluarkan senjata tajam jenis celurit dan mengancam petugas kasir.
Dengan ancaman senjata tersebut, Dendi berhasil menggondol uang tunai sebesar Rp 6 juta yang disembunyikan di bawah meja kasir. Selain itu, pelaku juga membawa kabur berbagai barang, termasuk rokok berbagai merk dengan total kerugian mencapai Rp 2,2 juta. Total kerugian yang dialami oleh pihak manajemen Aurigamart diperkirakan mencapai Rp 8,3 juta.
Pelaku Jadi Buronan dan Ditangkap di Tempat Lain
Setelah kejadian tersebut, Dendi Darmawan langsung masuk daftar pencarian orang (DPO). Namun, meski menjadi buronan, pelaku tak berhenti beraksi. Pada 11 November 2024, ia kembali terlibat dalam sebuah insiden penganiayaan terhadap pasangan suami istri yang merupakan pemilik toko kelontong di Desa Tiudan. Dalam insiden itu, Dendi melakukan kekerasan terhadap korban, yang akhirnya membawa penyelidikan lebih lanjut.
Petugas Polsek Gondang yang melakukan penyelidikan terhadap insiden penganiayaan tersebut mulai mencurigai Dendi setelah melihat helm yang dikenakannya. Helm tersebut terlihat mirip dengan helm yang dipakai oleh pelaku dalam pencurian di Aurigamart beberapa waktu lalu. Petugas pun langsung mengaitkan dua kejadian tersebut dan menyadari bahwa Dendi adalah buronan yang selama ini mereka cari.
Penyelidikan dan Penangkapan
Setelah teridentifikasi sebagai pelaku pencurian di Aurigamart, polisi segera melakukan penangkapan terhadap Dendi. Ia ditangkap di sekitar Polsek Gondang dan dibawa untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Selama pemeriksaan, Dendi mengakui bahwa ia memang terlibat dalam aksi pencurian tersebut. Selain itu, ia juga mengungkapkan bahwa tindakan kekerasan yang dilakukan di Desa Tiudan bukanlah aksi pertamanya, melainkan bagian dari serangkaian kejahatan yang dilakukan.
“Pelaku akhirnya mengaku pernah melakukan pencurian dengan kekerasan di Aurigamart. Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, ternyata dia juga terlibat dalam beberapa kejadian lain,” kata AKP Ryo Pradana.
Tindak Pidana yang Dikenakan
Saat ini, Dendi Darmawan telah dijerat dengan dua perkara sekaligus, yaitu pencurian dengan kekerasan dan penganiayaan. Setelah ditangkap, ia ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Tulungagung untuk proses penyidikan lebih lanjut. Menurut Ryo, pihak kepolisian akan terus mendalami kasus ini untuk memastikan tidak ada kejahatan lain yang mungkin terkait dengan pelaku.
Penanganan Kasus
Kasus ini menunjukkan betapa pentingnya kewaspadaan masyarakat dan kerja sama dengan pihak kepolisian dalam mengungkap aksi kejahatan. Satreskrim Polres Tulungagung, melalui kerja keras penyidik, berhasil melacak dan menangkap pelaku yang telah meresahkan warga dengan aksi kriminalnya.
Dendi Darmawan kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Sementara itu, pihak manajemen Aurigamart dan korban penganiayaan pun berharap agar pelaku diberikan hukuman yang setimpal atas perbuatannya yang telah merugikan banyak pihak.
Dengan penangkapan Dendi, diharapkan dapat memberi rasa aman kembali kepada masyarakat sekitar dan mencegah aksi kejahatan serupa di masa mendatang. Polres Tulungagung juga mengimbau warga untuk tetap berhati-hati dan segera melapor jika menemukan tindak kejahatan di lingkungan sekitar.
Penyelidikan Berlanjut
Selain mengusut kasus pencurian dan penganiayaan yang melibatkan Dendi Darmawan, Polres Tulungagung berencana untuk menggali lebih dalam apakah pelaku terlibat dalam tindakan kriminal lainnya. Proses hukum yang tengah berjalan diharapkan dapat memberi pelajaran bagi pelaku kejahatan lainnya dan mengurangi tingkat kriminalitas di wilayah Tulungagung.