Blitar – Tim Pemenangan Paslon 02, Rini Syarifah – Abdul Ghoni, berencana menggugat KPU terkait pembatalan debat ketiga calon Bupati Blitar 2024. Ketua tim, Muhammad Rifa’i, menyatakan keputusan sepihak KPU melanggar hak publik untuk informasi yang transparan. Rifa’i mengungkapkan mereka akan mengajukan gugatan ke KPU dan keberatan kepada Bawaslu serta DKPP. “Keputusan KPU tanpa mempertimbangkan kepentingan masyarakat adalah pelanggaran berat,” ujar Rifa’i pada Sabtu, 16 November 2024.
Rifa’i menyesalkan pembatalan debat ketiga, padahal Paslon 01 dan Paslon 02 sudah sepakat untuk melaksanakan debat di Surabaya. “Kami siap menyampaikan visi dan misi kepada masyarakat Blitar. Kami merasa dikecewakan,” kata Rifa’i. Sebelumnya, debat ketiga sudah disepakati dan diumumkan akan dilaksanakan di Surabaya.
Sebagai langkah selanjutnya, tim Paslon 02 akan menggugat KPU agar debat tetap dilaksanakan. Jika lokasi Surabaya bermasalah, mereka mengusulkan untuk mengadakan debat di kantor DPRD Kabupaten Blitar dengan audien terbatas, yaitu 50 anggota DPRD. “Kami siap melaksanakan debat di DPRD jika KPU khawatir dengan keributan,” tambahnya.
KPU Kabupaten Blitar sebelumnya mengirim pemberitahuan kepada kedua paslon bahwa debat ketiga dibatalkan, dengan alasan ketidaksepakatan antara kedua Liasion Officer (LO) yang berpotensi menimbulkan keributan.