Blitar – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Blitar resmi membatalkan debat publik ketiga dalam rangka Pemilihan Bupati (Pilbup) Blitar 2024. Keputusan tersebut diumumkan melalui surat resmi yang telah disampaikan kepada kedua pasangan calon Bupati-Wakil Bupati.
“Benar, debat ketiga ditiadakan,” ujar Ketua KPU Kabupaten Blitar, Sugino, singkat pada Jumat (15/11/2024).
Dalam surat yang dilayangkan kepada pasangan calon nomor urut 1 (Rijanto-Beky Herdihansah) dan nomor urut 2 (Rini Syarifah-Abdul Ghoni), KPU merujuk pada berita acara rapat pleno nomor 0661/PK.01-BA/3505/2024. Surat tersebut menyatakan bahwa perubahan ini berkaitan dengan pedoman teknis pelaksanaan kampanye yang tertuang dalam peraturan KPU nomor 1327 Tahun 2024.
“Debat publik ketiga Pilbup Blitar 2024 ditiadakan,” demikian tertulis dalam surat resmi yang ditandatangani oleh Ketua KPU, Sugino.
Surat pembatalan tersebut sudah disampaikan kepada kedua pasangan calon, baik Rijanto-Beky maupun Rini-Ghoni. KPU Kabupaten Blitar juga mengimbau kedua paslon untuk memperhatikan keputusan ini dengan seksama.
“Keputusan ini sudah kami sampaikan kepada masing-masing pasangan calon,” kata Sugino menutup penjelasan.