Gresik – Kasus judi online di Kabupaten Gresik terus berkembang pesat. Dalam kurun waktu dua minggu, Polres Gresik berhasil mengungkap 15 kasus judi online dan mengamankan 15 tersangka.
Wakapolres Gresik, Kompol Danu Anindhito Kuncoro, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus judi online ini bagian dari dukungan terhadap program 100 hari Asta Cita Presiden Republik Indonesia. “Polres Gresik berkomitmen mendukung program ini dengan mengungkap berbagai tindak kejahatan, salah satunya judi online,” ujar Kompol Danu, Kamis (14/11).
Ia menyebutkan, penangkapan para pelaku judi online dilakukan sejak 28 Oktober hingga 14 November 2024. “Program 100 hari masih berlangsung, dan kami akan terus melakukan penindakan dan pengungkapan lebih lanjut,” tambahnya.
Kasatreskrim Polres Gresik, AKP Aldhino Prima Wirdhan, mengungkapkan bahwa sebagian besar kasus judi online yang terungkap melibatkan permainan jenis slot. Para pelaku bertaruh dengan nominal yang bervariasi, mulai dari Rp 100 ribu hingga mencapai Rp 20 juta. Hasil ungkap kasus ini diperoleh melalui patroli Kamtibmas yang dilakukan di hampir seluruh wilayah kecamatan di Gresik.
Mirisnya, sebagian besar tersangka berasal dari kelompok masyarakat dengan ekonomi menengah ke bawah. Mereka terjerumus dalam praktik judi online, berharap bisa meraih keuntungan cepat melalui taruhan. “Saat kalah, mereka justru terus bertaruh dengan jumlah yang lebih besar, berharap bisa menang,” ungkap AKP Aldhino.
Namun, hal tersebut justru memperburuk keadaan, dengan kerugian yang semakin menumpuk. “Dampak sosialnya sangat merugikan. Ada yang nekat berhutang, menjual aset, bahkan ada yang terpaksa berpisah dengan keluarganya akibat kecanduan judi,” pungkasnya.