Blitar – Bawaslu Kabupaten Blitar mengungkapkan pelanggaran yang dilakukan KPU dalam penyelenggaraan Debat Publik Kedua Pilkada 2024 pada 4 November. Debat tersebut berakhir ricuh dan terpaksa dihentikan.
Masrukin, Anggota Bawaslu Blitar, menjelaskan bahwa Bawaslu menemukan dua pelanggaran penting setelah melakukan pemeriksaan. “Salah satunya adalah Surat Keterangan (SK) Tata Tertib (Tatib) debat yang baru dikeluarkan pada hari pelaksanaan, yaitu 4 November 2024,” kata Masrukin, Jumat (15/11/2024).
Masrukin menambahkan, pelanggaran kedua terjadi karena salinan SK Tatib tidak diberikan kepada kedua pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Blitar.
“Hal ini tentu saja menjadi pelanggaran yang perlu diperbaiki oleh KPU Kabupaten Blitar, terutama dalam persiapan untuk debat ketiga,” lanjut Masrukin.
Sebagai langkah pencegahan agar kejadian serupa tidak terulang, Bawaslu mengeluarkan enam poin rekomendasi yang harus dilaksanakan oleh KPU. “Rekomendasi ini penting agar debat ketiga bisa berjalan lebih kondusif,” tegas Masrukin.
Rekomendasi tersebut antara lain, meminta KPU untuk melakukan koordinasi dengan pasangan calon guna mencapai kesepahaman bersama mengenai tata pelaksanaan debat yang sesuai dengan aturan yang berlaku. “Kami juga merekomendasikan agar KPU bersikap tegas, berpedoman pada PKPU 13/2024 tentang Kampanye serta keputusan KPU RI Nomor 1363 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Kampanye Pemilihan,” jelasnya.
Masrukin menyatakan KPU harus memberi kesempatan setara bagi setiap pasangan calon untuk menyampaikan visi, misi, dan program kerja. Hal ini penting agar masyarakat mendapatkan informasi yang cukup untuk pendidikan politik.
Bawaslu merekomendasikan KPU mengundang petugas penghubung (LO) kedua pasangan calon dalam rapat koordinasi debat ketiga. “Koordinasi ini penting agar ada kesepahaman terkait pelaksanaan debat. KPU harus menegaskan kepada kedua paslon mengenai ketentuan dalam PKPU 13/2024 yang mengatur tentang penolakan debat,” tambah Masrukin.
Sementara itu, hingga saat ini Ketua KPU Kabupaten Blitar, Sugino, belum memberikan tanggapan terkait pelanggaran yang diungkapkan oleh Bawaslu.