Blitar – Candra Hermawan (36), pelaku pembacokan terhadap istrinya, Sendy Claudia (32), akhirnya berhasil ditangkap pada Rabu (13/11). Pria tersebut dibekuk setelah melarikan diri selama empat hari, di sebuah rumah temannya di wilayah Bakung, Kabupaten Blitar.
Kasatreskrim Polres Blitar, AKP Momon Suwito, mengungkapkan bahwa penangkapan dilakukan sekitar pukul 15.00 WIB. Candra kemudian dibawa ke Mapolres Blitar untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Dari hasil interogasi awal, pelaku mengaku bahwa kecemburuan menjadi faktor utama yang memicu tindakannya,” ujar AKP Momon. Candra merasa cemburu karena istrinya sering dihubungi oleh pria lain, yang membuatnya semakin emosi.
Menurut keterangan polisi, hubungan suami istri tersebut memang tengah berada di ujung perceraian. Sendy sudah mengajukan perceraian sejak dua tahun lalu, namun Candra menolak dan berusaha mempertahankan pernikahan mereka. Bahkan, mereka sudah berpisah dan tidak tinggal bersama selama sepuluh bulan terakhir.
Candra melakukan pembacokan tersebut dengan membawa parang dan menunggu korban di sebuah toko. Polisi kini sedang mendalami apakah aksi tersebut direncanakan sebelumnya, karena pelaku tampak sudah mempersiapkan alat untuk kekerasan.
“Untuk saat ini, kami masih mendalami apakah ini merupakan tindakan yang terencana,” jelas Momon. Pihak kepolisian juga terus memeriksa Candra untuk mendapatkan informasi lebih lanjut mengenai motif dan rencana pembacokan tersebut.
Momon menambahkan, pengejaran terhadap Candra berlangsung dengan intensif selama empat hari. Pelaku cukup licin, sering berpindah-pindah tempat untuk menghindari penangkapan. Namun, berkat kerja keras tim kepolisian, akhirnya Candra berhasil ditemukan dan ditangkap. Polisi masih terus mendalami kasus ini untuk mengungkap lebih jauh rincian kejadian tersebut.