Blitar – Dua peserta seleksi PPPK Kabupaten Blitar gagal membuktikan keberatan mereka terkait hasil seleksi administrasi. BKPSDM Kabupaten Blitar menolak sanggahan tersebut setelah melakukan verifikasi.
Erbi Erwancoro, Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian, dan Data BKPSDM, mengatakan kedua peserta yang mengajukan sanggahan terdiri dari satu pelamar formasi teknis dan satu formasi guru. Namun, materi keberatan mereka tidak sesuai prosedur administrasi seleksi PPPK.
“Keberatan yang diajukan tidak relevan dengan masalah administrasi yang harus disanggah,” jelas Erbi pada Selasa (12/11/2024).
Erbi menambahkan bahwa calon formasi guru yang gagal tidak mencantumkan Pemkab Blitar sebagai prioritas utama. Selain itu, pelamar itu juga tidak terdaftar di Dapodik, yang menyebabkan sistem SSCASN otomatis menolak lamaran mereka.
“Pelamar ini tidak memenuhi dua syarat utama: menjadikan Pemkab Blitar sebagai prioritas dan memiliki status aktif di Dapodik,” ujar Erbi.
BKPSDM Kabupaten Blitar mengumumkan bahwa seleksi tahap kedua PPPK akan dilaksanakan pada 17 November mendatang. Mereka juga memastikan akan memberikan informasi lebih lanjut mengenai jadwal seleksi.
Erbi optimis jumlah pendaftar akan meningkat pada tahap kedua, meskipun pendaftar pada tahap pertama lebih sedikit dibandingkan tahun lalu. Formasi pendidikan dan kesehatan, yang belum memenuhi kuota pada tahap pertama, diharapkan akan mengalami peningkatan.
“Pada tahap pertama, formasi pendidikan dan kesehatan belum mencapai setengah kuota. Kami harap ada peningkatan signifikan pada tahap kedua,” kata Erbi.
Seleksi tahun ini didominasi oleh pendaftar formasi teknis, karena Pemkab Blitar memberi kesempatan lebih besar untuk jabatan teknis. Namun, formasi pendidikan dan kesehatan tetap menjadi prioritas pada tahap kedua.
BKPSDM berharap honorer yang memenuhi kriteria dapat memanfaatkan kesempatan tahap kedua untuk mengikuti seleksi PPPK.