Bawaslu Kabupaten Blitar, Jawa Timur, menemukan ketidaknetralan tiga anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS). Anggota ketiga KPPS itu hadir dalam acara sosialisasi calon wakil bupati Blitar, Abdul Ghoni, pada Jumat (8/11/2024). Acara tersebut diadakan oleh Partai Golkar di Kecamatan Selorejo.
Anggota Bawaslu Blitar, Narsulin, menyatakan bahwa kehadiran anggota KPPS itu mencerminkan netralitas. Narsulin menegaskan, sebagai penyelenggara pemilu, mereka harus menjaga netralitas. Kehadiran anggota KPPS pada acara tersebut menunjukkan ketidaknetralan yang jelas.
Tiga anggota KPPS yang terlibat adalah PJ dari Desa Selorejo dan DS serta RE dari Desa Olak-Alen. Panwascam Selorejo menemukan bukti bahwa PJ berfoto dengan Abdul Ghoni sambil mengacungkan dua jari. Meski belum ada bukti serupa untuk dua anggota KPPS lainnya, Narsulin menegaskan keduanya juga hadir di acara tersebut.
Bawaslu menganggap pelanggaran ini sebagai ancaman terhadap keadilan Pilkada Kabupaten Blitar. Bawaslu mendorong KPU Kabupaten Blitar untuk segera mengambil tindakan tegas. “Kami telah mengirimkan saran perbaikan kepada PPK Selorejo dan meminta KPU memberikan sosialisasi tentang netralitas,” ujar Narsulin.
KPU Kabupaten Blitar membenarkan adanya laporan ini. Chepto Rosdyanto, anggota KPU, menyatakan bahwa anggota KPPS dari Desa Selorejo mengecewakan diri setelah diklarifikasi. Proses pergantian antar waktu (PAW) telah dilakukan. Untuk dua anggota KPPS dari Desa Olak-Alen, KPU masih menunggu surat dari PPK Selorejo untuk proses lebih lanjut.
Isu ketidaknetralan juga muncul saat dua ketua dan tiga anggota PPK ikut hadir dalam acara istighasah bersama Abdul Ghoni pada 6 September 2024. KPU Blitar berkomitmen memastikan seluruh penyelenggara pemilu mematuhi kode etik yang berlaku.
Pilkada Blitar 2024 mempertemukan dua calon pasangan: Rini Syarifah-Abdul Ghoni (Rini-Ghoni) dan Rijanto-Beky Herdihansah (Rijanto-Beky). Pengawasan terhadap penyelenggara pemilu akan terus diperketat untuk memastikan Pilkada berlangsung adil dan transparan.