Blitar – Pria berinisial CH (36) tega menganiaya istrinya, SC (32), dengan senjata tajam di pinggir jalan Desa Bendosari, Kecamatan Kademangan, Kabupaten Blitar, Jawa Timur, pada Sabtu (09/11/2024). Peristiwa ini diduga terjadi karena keributan ketika pelaku meminta meminjam ponsel korban. Korban menolak permintaan tersebut karena ponsel itu milik orang tuanya.
Peristiwa kekerasan ini terjadi sekitar pukul 11.00 WIB. Awalnya, CH mendatangi rumah SC untuk meminjam ponsel. Diketahui, hubungan pasangan ini telah retak dan mereka hidup terpisah selama lebih dari sepuluh bulan. Penolakan dari korban kemudian membuat pelaku pergi.
Beberapa waktu kemudian, SC, bersama ibu dan anaknya yang berusia dua tahun, berjalan ke sebuah toko yang berjarak sekitar 300 meter dari rumah mereka untuk membeli makanan. Ketika berada di depan toko, pelaku kembali datang dan menghadang SC saat hendak pulang.
Pertengkaran antara pelaku dan korban terjadi di depan toko. Ibu korban, yang menyaksikan kejadian itu, segera pulang dengan bantuan warga untuk memberitahukan kepada suaminya agar datang membantu SC. Namun, saat ayah korban tiba di lokasi, ia menemukan SC sudah bersimbah darah di pinggir jalan, sementara CH masih memegang parang yang telah ia gunakan untuk menyerang korban. Pelaku bahkan mengacungkan senjata tersebut ke arah ayah korban sebelum melarikan diri dengan sepeda motor.
Menurut keterangan Ipda Putut Siswahyudi, Kasi Humas Polres Blitar, korban mengalami luka-luka serius, termasuk luka bacok di bagian wajah, kepala atas dan belakang, telinga kanan, tengkuk, serta telapak tangan kiri dan kanan. Korban saat ini menjalani perawatan intensif di RS Aminah, Kota Blitar.
Polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk pakaian korban dan parang yang digunakan pelaku. Pelaku, yang masih dalam status suami sah korban meskipun telah berpisah rumah, saat ini tengah dalam diizinkan oleh pihak kepolisian. Kasus tersebut kini ditangani oleh Satreskrim Polres Blitar.