Gresik – Tiga pesilat asal Gresik ditangkap oleh Satreskrim Polres Gresik setelah terlibat dalam aksi pembegalan motor. Ketiga pelaku, yang merupakan warga Kedanyang, Kebomas, Gresik, diketahui bernama Davin Adi Saputra (20), M Muthohirin (22), dan Firly Agil Putra Yuanto (19). Mereka diamankan setelah membegal motor milik korban, Sigit Dwi Aprianto.
Kanit Resmob Satreskrim Polres Gresik, Iptu Eriq Panca Nur Patria, mengungkapkan bahwa para pelaku merupakan anggota perguruan silat yang menyasar kelompok perguruan lain. Kejadiannya bermula dari aksi balas dendam, di mana korban sebelumnya diduga menganiaya anggota kelompok pelaku. “Mereka ingin membalaskan dendam karena korban pernah menganiaya salah satu anggota kelompoknya,” ujar Eriq, Jumat (8/11/2024).
Peristiwa tersebut terjadi pada 27 Oktober 2024, sekitar pukul 03.00 WIB, di Jalan Raya Serembi. Saat itu, korban yang sedang berkendara bersama tiga temannya, tiba-tiba ditabrak oleh para pelaku. “Motor korban terjatuh dan dia pun dikeroyok hingga tak berdaya,” tambah Eriq.
Setelah puas menganiaya korban, pelaku mengambil motor korban dan melarikan diri meninggalkan korban yang tergeletak tak sadarkan diri. Polisi pun segera melakukan penyelidikan, mengumpulkan keterangan dari saksi dan rekaman CCTV sekitar lokasi kejadian.
Dari hasil pemeriksaan, terungkap bahwa meskipun tujuan awalnya adalah balas dendam, para pelaku justru mengambil motor korban yang tergeletak setelah aksi kekerasan tersebut. “Karena melihat motor korban tergeletak, mereka langsung membawanya kabur,” jelas Eriq.
Ketiga tersangka dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman hingga 9 tahun penjara. Eriq menambahkan bahwa kejadian ini bukanlah yang pertama kalinya. Pelaku pengeroyokan biasanya memilih korban secara acak, terutama yang memakai atribut perguruan yang berbeda.
“Motifnya beragam, bisa karena balas dendam atau untuk mencari eksistensi perguruan,” pungkasnya.