Ponorogo – Polres Ponorogo menangkap empat pemuda yang berjudi sambil bermain biliar di Kecamatan Balong, Jumat (8/11/2024) dini hari.
Kasatreskrim Polres Ponorogo, AKP Rudy Hidajanto, menjelaskan bahwa penangkapan terjadi di sebuah warung setelah polisi menemukan adanya aktivitas perjudian. Keempat pelaku adalah WP (24) dari Balong, FAD (21) dari Magetan, AHP (26) dari Ponorogo, dan HUA (24) dari Magetan.
“Kami mendekati mereka yang sedang bermain biliar, dan mendapati mereka berjudi,” ujar AKP Rudy. Dalam permainan tersebut, tiga pelaku bermain biliar sebanyak 11 kali, sementara HUA bertindak sebagai joki.
Para pelaku bertaruh antara Rp 3 juta hingga Rp 5 juta per orang, dengan pemenang mendapat seluruh uang taruhan. “Judi adalah permainan untung-untungan, dan mereka mengaku berjudi,” tambah Rudy.
Polisi menyita barang bukti berupa stik biliar, meja biliar, uang Rp 10 juta, dan papan tulis. “Barang bukti lengkap dan siap dilimpahkan ke kejaksaan. Kami menjerat pelaku dengan Pasal 303 KUHP, dengan ancaman 10 tahun penjara,” tegasnya.
AKP Rudy menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini mendukung program 100 hari Presiden yang mencakup pemberantasan judi. “Kami berkomitmen untuk memberantas perjudian di wilayah Ponorogo,” pungkasnya.