Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 970x250
Pemilu

Bawaslu Blitar Proses Laporan Rijanto-Beky Terhadap Pasangan Rini-Ghoni Terkait Penghentian Debat

62
×

Bawaslu Blitar Proses Laporan Rijanto-Beky Terhadap Pasangan Rini-Ghoni Terkait Penghentian Debat

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Blitar – Bawaslu Kabupaten Blitar sedang menangani laporan pasangan calon Bupati-Wakil Bupati nomor urut 1, Rijanto-Beky, terhadap Rini-Ghoni. Proses pembahasan laporan sudah dimulai, dan Bawaslu akan memanggil kedua pihak untuk klarifikasi.

Anggota Bawaslu Kabupaten Blitar, Masrukin, mengatakan laporan telah terdaftar dan sedang dibahas. “Hari ini kami membahas laporan tersebut, kemudian kami akan memanggil pelapor, saksi, dan terlapor untuk klarifikasi,” ujar Masrukin, Sabtu (9/11/2024).

Example 300x600

Bawaslu berencana segera menjadwalkan proses klarifikasi terhadap pelapor, saksi, dan terlapor. “Insya Allah besok kami mulai klarifikasi,” tambah Masrukin.

Laporan ini diajukan setelah Rijanto-Beky melaporkan pasangan Rini-Ghoni terkait penghentian debat kedua Pemilihan Bupati-Wakil Bupati Blitar pada 4 November 2024. Kuasa hukum Rijanto-Beky, Fauzin Ahmad, menyebut laporan ini berdasarkan kajian bersama.

Fauzin menjelaskan bahwa debat dihentikan oleh KPU karena pelanggaran yang dilakukan pasangan Rini-Ghoni. “Kehentian debat ini menghalangi kampanye Rijanto-Beky,” kata Fauzin.

Fauzin menuding pasangan Rini-Ghoni membawa catatan yang diklaim berasal dari KPU, meskipun KPU membantahnya. “Aturan debat melarang membawa catatan atau perangkat elektronik, tetapi pasangan 02 membawa catatan tersebut,” ujarnya.

Kericuhan akibat pelanggaran ini menyebabkan debat dihentikan. “Karena mediasi gagal, KPU memutuskan menghentikan debat, yang merugikan kami,” kata Fauzin.

Fauzin juga menyoroti pelanggaran lain, yakni pasangan 02 membawa atribut kampanye (APK) seperti jaket dan bando bergambar calon. “PKPU melarang membawa APK di ruang debat,” tegasnya.

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *