Blitar – Penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2025 di Kabupaten Blitar menjadi perhatian banyak pekerja. Namun, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blitar masih menunggu data resmi dari Badan Pusat Statistik (BPS) dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur untuk menentukan UMK 2025.
Proses Pembahasan UMK Dimulai dengan UMP
Kepala Bidang Hubungan Industrial Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Blitar, Santi Miarni, menyatakan Dewan Pengupahan Daerah belum dapat langsung membahas UMK 2025. Mereka harus mengikuti jadwal yang telah ditetapkan Kementerian Ketenagakerjaan.”Kami akan mulai dengan pembahasan upah minimum provinsi (UMP) pada 11-20 November,” ujar Santi di kantornya, Kamis (7/11/2024).
Ia menambahkan bahwa Gubernur Jawa Timur belum menetapkan UMP 2025. Gubernur akan menentukan UMP berdasarkan kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan. Selama beberapa tahun terakhir, UMP Jawa Timur umumnya mengalami kenaikan. “Jika provinsi menetapkan UMP pada 21 November, kami akan memulai proses penetapan UMK dan harus menyelesaikannya pada 29 November,” lanjut Santi.
Dewan Pengupahan Kabupaten Blitar akan menggunakan data dari BPS yang diterima melalui Kementerian Ketenagakerjaan untuk menetapkan UMK 2025. Data ini meliputi pertumbuhan produk domestik bruto, perkembangan ekonomi masyarakat, dan tingkat partisipasi tenaga kerja dalam keluarga.
Pemkab Blitar menetapkan UMK 2025 berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan. Dalam aturan ini, Dewan Pengupahan daerah diberi wewenang menghitung UMK dengan formula penyesuaian upah minimum. Pembahasan UMK di tingkat daerah melibatkan pemerintah, serikat pekerja, dan perwakilan pengusaha dari Apindo.
Penetapan UMP oleh Gubernur Jawa Timur
“Setelah selesai di tingkat daerah, Bupati akan mengusulkan hasil perhitungan UMK kepada Dewan Pengupahan Provinsi untuk dibahas sebelum Gubernur Jawa Timur menetapkannya,” kata Santi.
Meskipun tren UMK Kabupaten Blitar cenderung naik, Santi menegaskan Pemkab belum bisa memperkirakan nilai UMK tahun depan. Data dari BPS masih belum lengkap. “Kami hanya mengusulkan, dan Gubernur Jawa Timur yang akan memutuskan UMK 2025 pada 31 November,” tutupnya.
Data BPS Menjadi Acuan Penetapan UMK
Penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2025 di Kabupaten Blitar menjadi perhatian banyak pekerja. Namun, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blitar masih menunggu data resmi dari Badan Pusat Statistik (BPS) dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur untuk menentukan UMK 2025.
Kepala Bidang Hubungan Industrial Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Blitar, Santi Miarni, menyatakan Dewan Pengupahan Daerah belum dapat langsung membahas UMK 2025. Mereka harus mengikuti jadwal yang telah ditetapkan Kementerian Ketenagakerjaan.”Kami akan mulai dengan pembahasan upah minimum provinsi (UMP) pada 11-20 November,” ujar Santi di kantornya, Kamis (7/11/2024).
Ia menambahkan bahwa Gubernur Jawa Timur belum menetapkan UMP 2025. Gubernur akan menentukan UMP berdasarkan kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan. Selama beberapa tahun terakhir, UMP Jawa Timur umumnya mengalami kenaikan. “Jika provinsi menetapkan UMP pada 21 November, kami akan memulai proses penetapan UMK dan harus menyelesaikannya pada 29 November,” lanjut Santi.
Dewan Pengupahan Kabupaten Blitar akan menggunakan data dari BPS yang diterima melalui Kementerian Ketenagakerjaan untuk menetapkan UMK 2025. Data ini meliputi pertumbuhan produk domestik bruto, perkembangan ekonomi masyarakat, dan tingkat partisipasi tenaga kerja dalam keluarga.
Pemkab Blitar menetapkan UMK 2025 berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan. Dalam aturan ini, Dewan Pengupahan daerah diberi wewenang menghitung UMK dengan formula penyesuaian upah minimum. Pembahasan UMK di tingkat daerah melibatkan pemerintah, serikat pekerja, dan perwakilan pengusaha dari Apindo.
“Setelah selesai di tingkat daerah, Bupati akan mengusulkan hasil perhitungan UMK kepada Dewan Pengupahan Provinsi untuk dibahas sebelum Gubernur Jawa Timur menetapkannya,” kata Santi.
Meskipun tren UMK Kabupaten Blitar cenderung naik, Santi menegaskan Pemkab belum bisa memperkirakan nilai UMK tahun depan. Data dari BPS masih belum lengkap. “Kami hanya mengusulkan, dan Gubernur Jawa Timur yang akan memutuskan UMK 2025 pada 31 November,” tutupnya.