Blitar – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Blitar telah meluncurkan aplikasi berbasis web e-SPTPD (elektronik Surat Pemberitahuan Pajak Daerah) untuk mempermudah wajib pajak dalam melaporkan dan membayar pajak daerah. Aplikasi ini diharapkan mampu mendukung peningkatan penerimaan pajak daerah dan menyederhanakan proses administrasi yang kini terintegrasi dengan sistem perbankan dan aplikasi Pajak Daerah (e-Pada).
Asmaningayu Dewi Lintangsari, Kepala Bapenda Kabupaten Blitar, menyampaikan bahwa aplikasi ini menawarkan solusi praktis bagi wajib pajak. “Dengan e-SPTPD, wajib pajak dapat melaporkan pajak dari rumah tanpa harus datang ke kantor pajak. Sistem sudah terhubung ke e-Pada dan bank, sehingga setelah mengisi laporan, wajib pajak bisa langsung melakukan pembayaran,” ungkapnya, Kamis (7/11/2024).
Integrasi dengan Sistem Perbankan dan Metode Pembayaran yang Fleksibel
Aplikasi e-SPTPD ini terintegrasi langsung dengan sistem perbankan, sehingga semua transaksi otomatis tercatat di e-Pada. Proses pembayaran juga fleksibel, dengan beberapa pilihan metode, termasuk QRIS dari Bank Jatim, Virtual Account BNI 46, dan kode billing Bank Jatim. “Kami ingin memberikan pilihan pembayaran yang beragam untuk memenuhi kebutuhan wajib pajak,” kata Asmaningayu.
Beberapa jenis pajak yang dapat dilaporkan melalui e-SPTPD antara lain Pajak Mineral Logam Bukan Batuan (MBLB), Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) untuk makanan dan minuman, pajak perhotelan, jasa kesenian, hiburan, dan parkir. Asmaningayu menegaskan bahwa batas waktu pelaporan dan pembayaran pajak adalah 10 hari kerja setelah periode pajak berakhir. Wajib pajak yang terlambat akan dikenakan denda administrasi.
Peluncuran e-SPTPD ini menjadi langkah penting dalam mendukung digitalisasi layanan publik di Kabupaten Blitar, khususnya dalam hal pemenuhan kewajiban perpajakan. “e-SPTPD hadir untuk memudahkan wajib pajak dalam memenuhi kewajibannya,” ujar Asmaningayu. Ia menambahkan bahwa masyarakat memiliki peran penting dalam menjaga kepatuhan pajak daerah, yang menjadi sumber utama pembangunan daerah.
Meningkatkan Kesadaran dan Kepatuhan Pajak
Dengan adanya aplikasi ini, Bapenda Kabupaten Blitar berharap kesadaran dan kepatuhan wajib pajak meningkat. Menurut Asmaningayu, digitalisasi ini bukan hanya meningkatkan efisiensi tetapi juga mengedepankan transparansi. Wajib pajak dapat memantau rincian transaksi dan status pajak melalui aplikasi. “Kami ingin layanan ini tidak hanya cepat dan mudah tetapi juga akuntabel,” tambahnya.
Melalui e-SPTPD, wajib pajak di Kabupaten Blitar kini memiliki akses yang lebih mudah dan fleksibel untuk memenuhi kewajiban pajak mereka. Selain itu, Bapenda akan terus memberikan dukungan kepada wajib pajak yang membutuhkan bantuan teknis atau penjelasan terkait aplikasi. “Kami juga akan memberikan sosialisasi dan bantuan teknis agar aplikasi ini dapat digunakan dengan lancar,” kata Asmaningayu.
Dengan peluncuran e-SPTPD ini, Bapenda Kabupaten Blitar optimistis bisa mencapai target penerimaan pajak yang lebih tinggi dan membangun budaya kepatuhan pajak dalam masyarakat, melalui layanan yang modern, transparan, dan inklusif.