Blitar – Dinas Koperasi UKM dan Tenaga Kerja Kota Blitar mulai mempersiapkan pembahasan Upah Minimum Kota (UMK) tahun 2025. Kepala Dinkop UKM dan Naker Kota Blitar, Juyanto, menyatakan bahwa mereka akan mengadakan rapat dengan dewan pengupahan pada Jumat pekan ini untuk membahas usulan UMK.
“Rencananya, Jumat pekan ini kami akan mengumpulkan dewan pengupahan untuk membahas usulan UMK 2025,” ungkap Juyanto pada Rabu (6/11/2024).
Menurut Juyanto, pembahasan usulan UMK perlu dimulai November karena penetapan UMK oleh Gubernur biasanya di akhir bulan. Pembahasan harus selesai pertengahan November agar usulan UMK bisa diajukan ke gubernur pada minggu terakhir.
“Kami juga masih menunggu surat dari Disnaker Provinsi Jatim terkait pembahasan UMK 2025. Sambil menunggu surat tersebut, kami mulai berdiskusi dengan dewan pengupahan tingkat kota,” jelasnya.
Ia juga menyebutkan bahwa Kementerian Tenaga Kerja telah mengindikasikan bahwa pembahasan UMK 2025 masih akan mengikuti Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023, yang mengatur bahwa besaran UMK ditentukan berdasarkan pertumbuhan ekonomi dan inflasi. Meskipun demikian, Dinas Koperasi UKM dan Naker tetap membutuhkan instruksi tertulis dari pemerintah provinsi untuk memastikan kesesuaian dalam pembahasan UMK.
“Kemenaker sempat menyinggung bahwa pembahasan UMK 2025 akan tetap mengacu pada PP Nomor 51 Tahun 2023. Jika nantinya ada perubahan dari provinsi, tentu akan kami sesuaikan,” lanjut Juyanto.
Ia menekankan bahwa dua faktor utama, yaitu pertumbuhan ekonomi dan inflasi, akan menjadi acuan dalam menentukan kenaikan besaran UMK di tahun mendatang.