Blitar – Sebanyak 50 anggota DPRD Kabupaten Blitar berpotensi kehilangan hak-hak keuangan mereka selama enam bulan jika Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2025 tidak mendapat persetujuan hingga akhir bulan ini.
Menurut informasi yang dihimpun, hingga saat ini Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Blitar belum membentuk alat kelengkapan dewan (AKD) seperti komisi dan badan-badan yang diperlukan. Padahal, AKD tersebut krusial untuk membahas Raperda APBD 2025 yang telah diserahkan oleh eksekutif beberapa pekan lalu.
Ketua Fraksi Partai Amanat Nasional (F-PAN) DPRD Kabupaten Blitar, Andi Widodo, menyampaikan bahwa ia belum menerima jadwal rapat untuk pembentukan AKD. Hingga kini, fraksi-fraksi masih menunggu undangan dari pimpinan dewan untuk membahas hal tersebut. “Kami belum menerima undangan dari pimpinan. Tolong dikonfirmasi, kami juga sedang menunggu,” ujar Andi pada Rabu (6/11/2024).
Andi menegaskan bahwa keberadaan AKD sangat penting agar anggota dewan dapat menjalankan tugas mereka, termasuk membahas Raperda APBD 2025 yang memiliki tenggat waktu tertentu. Meskipun demikian, ia optimis bahwa masih ada kesempatan untuk menyelesaikan pembahasan tersebut. “Masih ada waktu. Pembahasan Raperda APBD 2025 tidak memerlukan waktu lama, karena rancangan sudah ada. Tinggal dibahas apa yang perlu ditambah atau dikurangi,” jelasnya.
Andi juga mengungkapkan bahwa pihak fraksi dan pimpinan dewan pernah membahas pembentukan AKD dalam sebuah pertemuan. Namun, diskusi tersebut belum mencapai titik final karena undangan rapat berikutnya tidak memenuhi kuorum. “Kami pernah rapat sekali, tapi undangan selanjutnya tidak kuorum, sehingga sampai sekarang belum ada rapat lanjutan,” ujarnya.
Saat ditanya mengenai apakah ketidakterbentukan AKD mempengaruhi fungsi dewan, Andi enggan memberikan komentar lebih lanjut. “Untuk hal itu, silakan konfirmasi ke pimpinan,” pungkasnya.