Blitar – Sebanyak 30 usaha berbasis tembakau, terutama rokok, kini berkembang di Kabupaten Blitar, Jawa Timur. Beberapa usaha tersebut masih dalam proses perizinan, didukung oleh Pemkab Blitar untuk memajukan sektor ini.
Pemkab Blitar menggunakan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) untuk mendukung pelaku usaha melalui Disperindag. Pada 2024, Disperindag menerima alokasi DBHCHT sebesar Rp 800 juta dari total Rp 29 miliar yang diterima.
Pemkab Blitar juga sedang merencanakan pendirian Sentra Industri Hasil Tembakau (SIHT) sebagai pusat industri tembakau di wilayah ini. “Saat ini, kami masih dalam tahap pembahasan dan persiapan,” kata Temy Sevidiana, Kepala Bidang Perindustrian Disperindag Kabupaten Blitar, saat Bimbingan Teknis Peningkatan Kapasitas SDM Industri Hasil Tembakau di Pojok, Garum, pada Senin (4/11/2024).
SIHT direncanakan menyediakan fasilitas untuk berbagai produk tembakau, seperti rokok, cerutu, dan tembakau iris. Sentra industri ini akan dibangun di Kecamatan Srengat, dengan lokasi yang sudah ditentukan dan dilengkapi pagar setinggi dua meter untuk keamanan.
SIHT di Kabupaten Blitar juga akan menjadi wadah bagi pelaku usaha pengolahan tembakau, menyediakan ruang yang dapat disewa. Fasilitas ini bertujuan mempercepat perkembangan bisnis mereka di wilayah tersebut.