Tulungagung – Seorang karyawan di Tulungagung, berinisial R (31), ditangkap setelah menggelapkan uang perusahaan yang ia kelola. R, warga Desa Sobontoro, Kecamatan Kedungwaru, diduga telah merugikan perusahaannya hingga Rp 720 juta dalam periode dua tahun, mulai September 2022 hingga Februari 2024.
Amri Rahmanto Sayekti, Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulungagung, mengungkapkan bahwa kasus ini telah dilimpahkan ke kejaksaan beberapa waktu lalu. Saat pelimpahan tahap II, pihaknya telah melakukan pemeriksaan kesehatan dan wawancara dengan tersangka. “Kami berencana segera menyelesaikan berkas perkara ini agar dapat disidangkan,” katanya pada Senin (4/11/2024).
R menjabat sebagai customer service di perusahaan tersebut. Ia melakukan penggelapan dengan cara mengarahkan klien untuk membayar uang muka ke rekening pribadinya alih-alih ke rekening perusahaan. Uang yang seharusnya digunakan untuk franchise perusahaan justru digunakan R untuk membayar pinjaman online (pinjol).
“Uang perusahaan senilai Rp 720 juta itu digunakan tersangka untuk membayar pinjol. Di ponselnya banyak terdaftar aplikasi pinjol,” tambah Amri.
Tersangka dipercaya melayani klien yang ingin menjalankan franchise, namun ia menyalahgunakan kepercayaan tersebut dengan tidak memberikan nomor rekening perusahaan. Sebaliknya, ia memberikan rekening pribadinya untuk pembayaran.
Selama pemeriksaan, R bersikap kooperatif dan terbuka. Pihak kejaksaan berencana mengenakan pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan dan pasal 372 tentang penggelapan biasa. Jika terbukti bersalah, R dapat dijatuhi hukuman penjara maksimal lima tahun. Saat ini, ia ditahan di Lapas Tulungagung.
“Belum ada pengembalian uang dari tersangka kepada korban. Saat ini tersangka kami titipkan di Lapas Tulungagung,” tutup Amri.