Blitar – Pembangunan jalan nasional yang melintasi hutan di Kabupaten Blitar kini memudahkan akses masyarakat, namun menambah kewajiban administratif bagi pemerintah daerah. Penataan ulang Jalan Nasional Brongkos-Karangkates, yang memanfaatkan lahan hutan, menjadi contohnya.
Plt Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Blitar, Rully Wahyu Prasetyowanto, menyatakan pemerintah telah memiliki izin pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH) sejak 2016. Namun, evaluasi terbaru dari Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) mengharuskan pemerintah daerah memenuhi persyaratan tambahan.
“Kami, sebagai pemegang IPPKH, wajib melaksanakan sejumlah kewajiban, dengan rincian teknis di dinas lingkungan hidup,” jelas Rully.
Rully menegaskan, meskipun proyek jalan ini merupakan inisiatif pemerintah pusat dan berada di lahan negara, pemerintah daerah tetap perlu melengkapi dokumen dan izin tambahan agar pemanfaatan lahan hutan ini sesuai aturan. “Aturannya memang demikian. Untuk kepentingan nasional, kami tetap harus memenuhi dokumen dan tanggung jawab administrasi, terutama bagi wilayah yang dilalui proyek ini,” katanya.
Sebagai contoh, Rully menyebut proyek Jalur Lintas Selatan (JLS) yang juga melintasi area hutan, sehingga pemerintah daerah perlu mengajukan IPPKH ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Selain itu, pemerintah daerah diwajibkan menyediakan lahan pengganti atau melakukan reboisasi di area yang ditetapkan kementerian dan Perhutani.
“Persyaratan ini bertujuan agar pembangunan mendukung program nasional tanpa mengorbankan ekosistem hutan,” tambah Rully. “Jika jalan berada di area hutan, kami mengajukan IPPKH. Jika berdampak pada lahan warga, kami juga menyiapkan dana pembebasan lahan.”
Dengan regulasi ketat ini, pemerintah berharap pembangunan infrastruktur dapat memperlancar akses transportasi sambil menjaga keseimbangan lingkungan di kawasan Bumi Penataran.