Blitar – Sebanyak 1.764 pengawas tempat pemungutan suara (PTPS) di Kabupaten Blitar diminta bersiap menjalankan tugas berat mereka pasca-dilantik. PTPS tidak hanya mengawasi persiapan dan pasca-pemungutan suara, tetapi juga bertanggung jawab menerima dan meneruskan laporan pelanggaran pemilu.
Koordinator Divisi SDM, Organisasi Pendidikan dan Pelatihan Bawaslu Kabupaten Blitar, Narsulin, menyatakan bahwa masa kerja PTPS berlangsung selama 30 hari. “PTPS bekerja 23 hari sebelum pemungutan suara dan 7 hari setelahnya,” jelasnya.
Menurut Narsulin, PTPS berperan sebagai perpanjangan tangan dari pengawas kelurahan atau desa (PKD) dalam pemungutan suara. Namun, tugas mereka juga meliputi masa persiapan, seperti mengawasi masa tenang, pengiriman undangan pemilih, hingga pengecekan pendirian TPS.
Selain itu, pada hari pemungutan suara, PTPS wajib mengawasi seluruh proses pemungutan dan penghitungan suara hingga rekapitulasi. “Mereka juga menerima laporan pelanggaran pemilu,” kata Narsulin, menjelaskan bahwa PTPS bertindak sebagai penghubung antara pelapor dengan PKD atau panwascam, namun tanpa wewenang melakukan klarifikasi teknis.
Pengawasan yang dilakukan PTPS meluas, mencakup aktivitas kampanye, hingga pemantauan indikasi politik uang. “Memberi atau menjanjikan sesuatu untuk memenangkan calon tertentu termasuk dalam politik uang,” jelasnya.
Misalnya, pemberian uang transportasi dalam kegiatan sosialisasi dapat masuk dalam kategori politik uang, termasuk uang tunai untuk makanan atau minuman. Namun, Narsulin menegaskan, pemberian uang transportasi dalam kegiatan internal partai politik tidak selalu dianggap pelanggaran pemilu. Kegiatan seperti konsolidasi internal berbeda dari sosialisasi publik.
“Tugas PTPS adalah membedakan antara kegiatan internal dan publik,” jelasnya. Ia menambahkan bahwa sosialisasi atau pengenalan pasangan calon kepada masyarakat umum tidak boleh melibatkan pemberian imbalan, sebagaimana diatur dalam Pasal 187 UU Nomor 10 Tahun 2016.