Surabaya – Sebuah sepeda motor milik seorang warga bernama YD hilang dicuri dari teras rumahnya di Jalan Menganti Wiyung 6, Surabaya, pada Rabu, 23 Oktober 2024. Kejadian tersebut diketahui sekitar pukul 05.00 WIB dan segera dilaporkan ke Polsek Wiyung Surabaya. Motor yang dicuri adalah Honda Revo berwarna hitam keluaran 2022 dengan nomor polisi L-4967-ABJ.
Pelaku pencurian, yang ternyata sepupu korban sendiri, diidentifikasi sebagai TR (41), warga Menganti, Gresik. Uang hasil penjualan motor curian tersebut digunakan tersangka untuk melunasi utang dan bermain judi online.
Kapolsek Wiyung, Kompol Slamet Agus, mengungkapkan bahwa sebelum pencurian terjadi, tetangga korban sempat melihat TR berada di depan rumah korban sekitar pukul 03.00 WIB. Tersangka terlihat mencoba masuk ke pekarangan rumah korban dengan memanjat pagar, tetapi tidak jadi melakukannya setelah menyadari diperhatikan oleh tetangga. Beberapa saat kemudian, tetangga kembali melihat TR duduk di depan pagar yang saat itu sudah dalam keadaan terbuka.
Ketika diperiksa oleh pihak kepolisian, TR mengakui perbuatannya. Ia masuk ke rumah korban saat penghuni sedang tidur, memanfaatkan pengetahuannya tentang rumah korban karena sering berkunjung dan bahkan pernah menginap di sana. Tersangka berhasil menemukan kunci kontak motor, lalu membawa kabur kendaraan tersebut untuk digadaikan seharga Rp 1.800.000.
Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa Honda Revo milik korban, dan saat ini TR harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.