Malang – Kepolisian Resor Malang mengungkap praktik judi online di Kecamatan Lawang dan menangkap warga setempat, PO (45), sebagai pengepul. PO diduga meraup omzet jutaan rupiah dari aktivitas ilegal tersebut.
Kasubag Humas Polres Malang, AKP Ponsen Dadang Martianto, menyatakan bahwa Unit Reskrim Polsek Lawang menangkap PO di rumahnya di Jalan Sidorejo, Desa Sidodadi, pada malam Jumat, 1 November 2024. Polisi mengamankan PO saat dia merekap hasil judi dari situs yang dikelolanya.
“Pelaku ditangkap sekitar pukul 21.30 WIB,” jelas AKP Dadang, Senin (4/11/2024).
Kasus ini terungkap setelah warga melaporkan aktivitas perjudian yang meresahkan. Tim penyelidik polisi mengamankan barang bukti berupa uang tunai Rp 50 ribu, kartu ATM, slip pembayaran elektronik, dan ponsel untuk memasang taruhan. Polisi juga menyita buku catatan berisi nomor-nomor taruhan togel.
“Barang bukti yang kami amankan mencakup ponsel dan catatan nomor taruhan,” tambah AKP Dadang.
PO sering berpindah tempat untuk mengumpulkan taruhan dari berbagai pemasang. Ia memasang taruhan di situs judi online togel Hongkong dan Sydney. Pemeriksaan awal menunjukkan bahwa PO beroperasi selama beberapa bulan. Omzetnya berkisar antara Rp 300 ribu hingga Rp 500 ribu per hari, mencapai jutaan rupiah per bulan.
“Penangkapan ini mendukung komitmen Polri dalam memberantas perjudian online sebagai ancaman bagi pembangunan bangsa,” lanjut AKP Dadang.
Saat ini, PO ditahan di Polsek Lawang untuk pemeriksaan lebih lanjut. Dia terancam pasal-pasal terkait perjudian elektronik dalam UU ITE dan KUHP, dengan hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda hingga Rp 10 miliar.