Blitar – Front Mahasiswa Revolusioner (FMR) mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Blitar untuk segera mengumumkan hasil penyelidikan dugaan korupsi di Kota Blitar sebelum Hari Anti Korupsi pada 9 Desember. Septyani Dwi Ningrum, anggota FMR, menyampaikan desakan ini pada Jumat (1/11/2024).
“Kami mendesak Kejari Blitar membuka hasil penyelidikan terkait dugaan korupsi di Kota Blitar,” ujar Septyani, yang akrab disapa Tyak.
FMR telah melaporkan beberapa dugaan korupsi, termasuk alokasi dana hibah untuk KONI Kota Blitar sebesar lima miliar rupiah pada 2022. Selain itu, FMR juga mengungkap dugaan penyimpangan pada pengelolaan Penerangan Jalan Umum (PJU) dengan anggaran dua miliar rupiah, di mana jumlah tiang terpasang tidak sesuai pesanan.
FMR melaporkan dugaan korupsi aset Pemkot Blitar senilai 18 miliar rupiah yang belum terlacak. Dugaan korupsi lainnya meliputi peralatan dan mesin senilai 11 miliar rupiah yang belum teridentifikasi. Laporan lain mencakup belanja hibah untuk berbagai badan di Kota Blitar pada 2022. FMR juga melaporkan dugaan korupsi dalam pengadaan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) senilai 470 juta rupiah.
Tyak menyesalkan lambatnya penanganan laporan tersebut. “Kejari Blitar belum menunjukkan perkembangan signifikan terkait kasus-kasus ini,” ujarnya. Ia meminta Kejari Blitar segera menetapkan tersangka berdasarkan bukti yang ada.
FMR berjanji terus mengawasi proses hukum ini. “Mahasiswa akan mengawal dan mendesak Kejaksaan agar menetapkan tersangka dugaan korupsi ini sebagai pencapaian pada Hari Anti Korupsi,” tambah Tyak.
Hari Anti Korupsi pada 9 Desember diharapkan menjadi momen bagi Kejari Blitar untuk memberi kepastian hukum atas kasus-kasus korupsi di wilayahnya. “Kami berharap Kejari Blitar dapat menyelesaikan berbagai kasus korupsi di Kota Blitar,” tutup Tyak.