Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 970x250
BisnisNewsPeristiwa

Polisi Tangkap Warga Blitar yang Sebarkan Video Intim dan Berusaha Kabur ke Kalimantan

78
×

Polisi Tangkap Warga Blitar yang Sebarkan Video Intim dan Berusaha Kabur ke Kalimantan

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Blitar – Polisi menangkap seorang pria berinisial KBP (27) asal Desa Ngadri, Kecamatan Binangun, Kabupaten Blitar, karena menyebarkan video pribadi bersama mantan kekasihnya. Aksi tersebut membuat video intim mereka viral di media sosial.

Kasat Reskrim Polres Blitar, AKP Momon Suwito, menyatakan bahwa video tersebut ramai diperbincangkan di media sosial sebelum polisi menyelidiki lebih lanjut. “Benar, video tersebut sempat viral di media sosial. Setelah penyelidikan, kami mengidentifikasi salah satu pemeran dalam video juga merupakan pelaku, yakni KBP,” ujar AKP Momon pada Kamis (31/10/2024).

Example 300x600

Polisi berhasil menangkap KBP di wilayah Pakis, Kabupaten Malang, saat ia mencoba melarikan diri ke Kalimantan. Tim membawa KBP ke Polres Blitar untuk pemeriksaan lebih lanjut setelah penangkapan tersebut.

“Pelaku baru saja tiba di Polres Blitar setelah kami amankan di Pakis, Kabupaten Malang,” tambahnya.

Selain menangkap pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, termasuk ponsel, pakaian yang pelaku kenakan saat merekam video, dan kartu memori berisi tiga video intim yang ia sebar di media sosial.

Menurut AKP Momon, pelaku menyebarkan video tersebut diduga karena sakit hati setelah hubungannya berakhir. Korban, yang merupakan mantan kekasih KBP, kini bekerja sebagai Pekerja Migran Indonesia (PMI) di Hong Kong. Awalnya, pelaku dan korban merekam video itu sebagai kenang-kenangan selama masa hubungan yang berlangsung sekitar satu tahun.

“Pemeriksaan awal menunjukkan pelaku merasa sakit hati setelah diputuskan oleh mantan kekasihnya. Video yang mereka rekam bersama itu kemudian diunggah ke media sosial,” jelas AKP Momon.

AKP Momon menambahkan bahwa ketiga video tersebut kini menjadi bagian dari penyelidikan lebih lanjut untuk proses hukum. Saat ini, pelaku menghadapi jeratan Undang-Undang Pornografi dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dengan ancaman hukuman penjara 6 hingga 10 tahun.

“Kami masih mendalami keterangan dari pelaku dan saksi lainnya. Saat ini, pelaku menghadapi ancaman hukuman sesuai UU Pornografi dan UU ITE. Kami akan terus memberikan informasi terbaru seiring perkembangan kasus ini,” tutupnya.

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *