Blitar – Dua pelajar dari sekolah swasta di Kecamatan Udanawu, Kabupaten Blitar, tertangkap tangan oleh warga saat merusak alat peraga kampanye (APK) berupa banner pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Blitar nomor urut 2, Rini Syarifah-Abdul Ghoni (Rindu) pada Kamis (31/10/2024).
Peristiwa ini terjadi di Desa Bakung sekitar pukul 12.00 WIB. Ketua Tim Advokasi Paslon Rindu, Joko Trisno Mudiyanto, menjelaskan bahwa warga yang menyaksikan aksi perusakan langsung menangkap kedua pelajar tersebut. Anggota tim lapangan Paslon Rindu yang juga menyaksikan kejadian segera melaporkan kepada tim pemenangan dan Joko sebagai kuasa hukum.
Joko bergegas menuju lokasi dan menemui kedua pelajar berinisial DK dan MAS. DK masih mengenakan seragam sekolah saat tertangkap, dan keduanya merupakan siswa kelas X di sekolah tersebut.
“Satu pelaku berhasil diamankan warga, sementara satu pelaku lainnya dijemput di rumahnya. Saya segera menghubungi Bawaslu Kabupaten Blitar, yang memerintahkan Panwascam Udanawu untuk mendatangi lokasi kejadian. Keduanya kemudian dibawa ke kantor Panwascam Udanawu,” ungkap Joko.
Joko menambahkan bahwa tim Paslon 02 melaporkan kejadian tersebut dengan disaksikan oleh kuasa hukum mereka. “Pelapor adalah tim Paslon 02, dan mereka membawa kasus ini ke Panwascam untuk diproses oleh Bawaslu sesuai aturan yang berlaku,” tambahnya.
Hingga saat ini, kedua pelajar tersebut belum memberikan pengakuan mengenai motif perusakan atau apakah ada pihak lain yang mengarahkan mereka untuk melakukan tindakan tersebut. Bawaslu Kabupaten Blitar, melalui Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi, Masrukin, membenarkan adanya laporan pengerusakan APK tersebut.
“Dari informasi Panwascam Udanawu, memang ada laporan pengerusakan APK dari Paslon nomor 2, dan pelakunya sudah dilaporkan,” jelas Masrukin.
Tindakan Selanjutnya
Masrukin juga menyatakan bahwa identitas kedua pelaku akan dikonfirmasi setelah Bawaslu menerima laporan resmi pada Jumat (1/11/2024). Jika benar pelakunya adalah pelajar, ini akan menjadi kasus pertama di Kabupaten Blitar.
“Jika terlapor adalah pelajar, ini akan menjadi kasus pertama yang kami terima. Kami akan mempelajari dan memproses laporan ini sesuai mekanisme yang berlaku,” tutup Masrukin. Bawaslu Kabupaten Blitar berencana menindaklanjuti kasus ini untuk mencegah pelanggaran Pilkada lebih lanjut.