Blitar – Debat pasangan calon (paslon) Wali Kota Blitar 2024 menuai beragam tanggapan dari berbagai pihak. Sorotan utama muncul pada pertanyaan panelis yang menyinggung isu pemberantasan korupsi. Dalam debat tersebut, panelis mempertanyakan dugaan korupsi di Pemerintah Kota (Pemkot) Blitar dan menyampaikan data terkait kerugian negara akibat korupsi.
Data yang disampaikan panelis saat debat justru menimbulkan kontroversi karena dinilai tidak akurat. Beberapa pihak menganggap bahwa informasi tersebut tidak sesuai dengan kondisi yang sebenarnya di Blitar.
Klarifikasi KPU Kota Blitar
Setelah acara debat, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Blitar langsung mengonfirmasi dan mengklarifikasi pertanyaan yang diajukan panelis. Klarifikasi menunjukkan bahwa data yang digunakan ternyata mengandung kesalahan. Ketua KPU Kota Blitar, Rangga Bisma Aditya, menjelaskan bahwa terjadi kesalahan pada rujukan, sumber data, dan adanya kekeliruan dalam pengetikan di poin D.
KPU Kota Blitar menyampaikan permohonan maaf kepada Pemkot Blitar, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan masyarakat Blitar. Rangga menyatakan bahwa data yang disebutkan dalam debat sebelumnya tidak mencerminkan kondisi sebenarnya di Blitar. Setelah ditelusuri lebih lanjut, data korupsi yang dimaksud tidak terjadi di Blitar dan tidak berkaitan dengan pemerintahan Kota Blitar.
Blitar Raih Apresiasi dalam Pencegahan Korupsi
Penelusuran ulang oleh KPU dan panelis menunjukkan bahwa Kota Blitar justru mencatatkan prestasi dalam pencegahan korupsi dan pengelolaan keuangan daerah. Pemkot Blitar memperoleh apresiasi dari pemerintah pusat dan KPK. Pada 2023, Monitoring Centre of Prevention (MCP) KPK mencatat nilai 95,93 untuk Kota Blitar, yang menempatkannya di peringkat kedua di Jawa Timur dan sepuluh besar secara nasional.
Prestasi Lain Kota Blitar dalam Pengelolaan Keuangan
Selain capaian MCP, Kota Blitar juga meraih nilai tertinggi dalam Survei Penilaian Integritas (SPI) KPK 2023, yaitu sebesar 82,48. Angka ini menjadikan Blitar peringkat pertama di Jawa Timur dan tertinggi untuk kategori Kota Kecil di Indonesia. Di bidang pengendalian gratifikasi, Kota Blitar mendapatkan nilai 78,63 dari KPK, yang menempatkannya di posisi pertama di Jawa Timur dan kedelapan secara nasional.
Pemkot Blitar juga mencatat rekor 14 kali berturut-turut memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD). Hal ini turut membuat Blitar menjadi salah satu nominasi kota percontohan antikorupsi di Jawa Timur.
KPU Kota Blitar menyatakan komitmennya untuk mengevaluasi pelaksanaan debat tersebut, terutama dalam hal validitas data yang disampaikan panelis. Rangga Bisma menegaskan bahwa data yang digunakan panelis merujuk pada kondisi korupsi secara umum di Indonesia, bukan khusus Blitar. “Ada kesalahan dalam pengutipan dan pengetikan di poin D,” tutupnya.