Blitar – Pembangunan Gedung Perpustakaan Daerah di Desa Jatilengger, Kecamatan Ponggok, Kabupaten Blitar resmi dihentikan sejak Selasa, 29 Oktober 2024. Penghentian ini dilakukan setelah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) mengeluarkan Surat Peringatan Kritis Ketiga (III) pada Senin, 28 Oktober 2024.
Surat Peringatan Kritis Ketiga ini mengacu pada Pasal B1.31.3 huruf e dalam Syarat-Syarat Umum Kontrak (SSUK). Surat ini diikuti dengan rencana pemutusan kontrak, meminta pihak penyedia menghentikan pekerjaan begitu surat tersebut ditandatangani. Sebelumnya, pihak penyedia telah menerima Surat Teguran pada 18 Agustus 2024, diikuti Surat Peringatan Kritis Pertama pada 23 September 2024 dan Surat Peringatan Kritis Kedua pada 15 Oktober 2024.
Surat Peringatan Kritis Pertama dikeluarkan karena progres pekerjaan hanya mencapai 16,47% dari target 33% yang ditetapkan dalam Show Cause Meeting (SCM) I, mengakibatkan deviasi 16,53%. SCM Kedua diadakan untuk mengevaluasi progres proyek, tetapi progres hanya mencapai 27,86% dari target 59,38%, dengan deviasi 31,52%. Karena hasil SCM Kedua tidak memenuhi target, SCM Ketiga pun dilaksanakan.
Dalam evaluasi Senin, 28 Oktober 2024, yang merupakan pekan kelima belas proyek, target progres 74,64% tetap tidak tercapai. Konsultan Pengawas melaporkan progres hanya 37,87%, sedangkan penyedia memperkirakan antara 40-45%. Namun, baik laporan Konsultan Pengawas maupun penyedia menyimpulkan bahwa uji coba ketiga tidak memenuhi target.
Drs. Maman Soekrisno menyatakan bahwa evaluasi mingguan proyek melibatkan berbagai pihak terkait. Tim yang terlibat meliputi Penyedia PT HM Jaya dan Konsultan Pengawas PT Elemen Tiga Toga. Selain itu, tim PUPR, Dispusip, Fakultas Teknik Universitas Brawijaya, dan Kejaksaan Negeri Blitar turut hadir. “Kami perlu menghentikan pekerjaan ini dan melanjutkan pemutusan kontrak,” kata Maman, Kepala Bidang Perpustakaan Dispusip Kabupaten Blitar, Kamis, 31 Oktober 2024.
Langkah lanjutan yang dilakukan mencakup opname progres dan tinjauan fisik proyek, disertai uji laboratorium sebagai dasar pembayaran yang sesuai mutu. “Proses ini penting agar pembayaran sesuai progres dan standar kualitas demi menghindari kerugian negara,” tegas Maman.
Audit dan Kajian Kelayakan
Dispusip Kabupaten Blitar akan meminta evaluasi dari Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP), pendapat hukum dari Kejaksaan, serta kajian kelayakan gedung demi keberlanjutan proyek.
Inspektorat Perpustakaan Nasional (Perpusnas) telah melakukan audit dengan tujuan tertentu pada 27-30 Oktober 2024, dipimpin Inspektur Drs. Wahyu Nurhayati, M.Si., QIA.
Detail Anggaran dan Kontrak Proyek
Pada Tahun Anggaran 2024, Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Blitar menerima DAK sebesar Rp10 miliar. Pemilihan penyedia jasa dilakukan melalui lelang terbuka dengan nilai kontrak Rp7,99 miliar. Nilai kontrak tersebut setara dengan 79,99% dari pagu anggaran. Proyek ini direncanakan berlangsung 150 hari, dari 15 Juli hingga 12 Desember 2024.
Proyek pembangunan gedung ini termasuk dalam daftar proyek strategis sesuai Keputusan Bupati Blitar Nomor B/180.05/40/409.1.2/KPTS/2024 tentang Proyek Strategis Kabupaten Blitar Tahun 2024.