Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 970x250
Hukum & Kriminal

Selebgram Tulungagung Dihadapkan Tuntutan 1,5 Tahun Penjara atas Endorsement Judi Online

67
×

Selebgram Tulungagung Dihadapkan Tuntutan 1,5 Tahun Penjara atas Endorsement Judi Online

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Tulungagung – Kasus hukum melibatkan selebgram asal Tulungagung terkait endorsement situs judi online kini memasuki tahap tuntutan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Tulungagung menuntut terdakwa JPS (28) dengan hukuman penjara 1,5 tahun. Kasi Intelijen Kejari Tulungagung, Amri Rahmanto Sayekti, menyatakan tuntutan ini karena JPS terbukti berperan dalam distribusi konten perjudian.

“Kami menuntut pidana penjara satu tahun enam bulan untuk terdakwa, beserta denda Rp10 juta,” ujar Amri pada Kamis (24/10/2024). Jika terdakwa tidak membayar denda, ia harus menjalani tambahan kurungan selama tiga bulan.

Example 300x600

Dasar Tuntutan

Tuntutan ini berdasarkan dakwaan melanggar Pasal 45 Ayat (3) junto Pasal 27 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2024. Ini merupakan revisi kedua dari UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Amri berharap majelis hakim menjatuhkan hukuman sesuai tuntutan JPU. Ia menyatakan bukti yang ada cukup kuat. Selebgram JPS, warga Desa Padangan, Kecamatan Ngantru, Tulungagung, terseret kasus ini setelah menerima endorsement untuk mempromosikan situs judi online. Ia mempromosikan situs seperti slotvip, indobet, dan eslot, dengan total keuntungan mencapai Rp25 juta.

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *