Tulungagung – Kasus hukum melibatkan selebgram asal Tulungagung terkait endorsement situs judi online kini memasuki tahap tuntutan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Tulungagung menuntut terdakwa JPS (28) dengan hukuman penjara 1,5 tahun. Kasi Intelijen Kejari Tulungagung, Amri Rahmanto Sayekti, menyatakan tuntutan ini karena JPS terbukti berperan dalam distribusi konten perjudian.
“Kami menuntut pidana penjara satu tahun enam bulan untuk terdakwa, beserta denda Rp10 juta,” ujar Amri pada Kamis (24/10/2024). Jika terdakwa tidak membayar denda, ia harus menjalani tambahan kurungan selama tiga bulan.
Dasar Tuntutan
Tuntutan ini berdasarkan dakwaan melanggar Pasal 45 Ayat (3) junto Pasal 27 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2024. Ini merupakan revisi kedua dari UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Amri berharap majelis hakim menjatuhkan hukuman sesuai tuntutan JPU. Ia menyatakan bukti yang ada cukup kuat. Selebgram JPS, warga Desa Padangan, Kecamatan Ngantru, Tulungagung, terseret kasus ini setelah menerima endorsement untuk mempromosikan situs judi online. Ia mempromosikan situs seperti slotvip, indobet, dan eslot, dengan total keuntungan mencapai Rp25 juta.