Blitar – Satreskrim Polres Blitar Kota dan Polsek Nglegok melakukan patroli untuk menindak penambangan pasir liar di aliran lahar Gunung Kelud. Mereka memfokuskan perhatian pada Kali Bladak, Kecamatan Nglegok, Kabupaten Blitar, pada Kamis, 24 Oktober 2024. Langkah ini merespons laporan masyarakat mengenai aktivitas penambangan ilegal di lokasi tersebut.
Dalam patroli, petugas memasang spanduk peringatan di beberapa titik lokasi penambangan. Spanduk tersebut mengingatkan warga tentang larangan melakukan aktivitas penambangan tanpa izin resmi. Hal ini sesuai dengan Pasal 158 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara. Hukuman mencakup pidana lima tahun penjara dan denda hingga Rp 100 miliar bagi pelaku penambangan ilegal.
“Pemasangan banner ini bertujuan mengingatkan masyarakat untuk tidak melakukan penambangan liar,” jelas Iptu Yuno Sukaito, Kanit Tindak Pidana Tertentu Satreskrim Polres Blitar Kota.
Selama patroli, petugas tidak menemukan alat berat untuk penambangan di lokasi tersebut. Mereka hanya menemukan beberapa penambang tradisional menggunakan alat cangkul untuk mencari pasir di Kali Bladak.
Patroli ini merupakan tindak lanjut laporan warga yang mengeluhkan aktivitas penambangan pasir ilegal. “Selama tiga hari terakhir, kami intensif melakukan patroli dan memasang spanduk larangan di area tambang pasir Kali Bladak,” tambah Iptu Yuno.
Iptu Yuno mengimbau masyarakat untuk menghindari penggunaan alat berat dalam penambangan tanpa izin. Hal ini berpotensi merusak lingkungan. “Setiap aktivitas tambang harus memiliki izin resmi agar dapat dikontrol dan tidak merusak ekosistem,” tegasnya.
Langkah ini diharapkan mampu mencegah kerusakan lingkungan dan menjaga keseimbangan ekosistem di sekitar Kali Bladak.