Blitar – Anggota polisi Polres Blitar, AW, bersama rekannya, AA, berencana menggugat balik Sri Rahayu, warga Desa Resapombo, Kecamatan Doko, setelah mereka dilaporkan atas tuduhan penipuan. Mereka mengklaim tuduhan itu tak berdasar dan berniat melaporkan Sri Rahayu atas dugaan pencemaran nama baik.
Wahyu Chandra Triawan, kuasa hukum AW, mengonfirmasi langkah hukum ini. “Setelah persidangan perdata pada Mei lalu, tak ada bukti penipuan oleh klien kami. Kasus ini bersifat perdata karena ada perjanjian bagi hasil usaha antara pihak-pihak,” jelas Wahyu di Kota Blitar, Selasa (22/10).
Wahyu menambahkan bahwa kasus ini merupakan wanprestasi atau kegagalan memenuhi kesepakatan, bukan tindakan kriminal. Selama dua tahun, AW sudah mengangsur cicilan sesuai perjanjian, namun mengalami kendala pada pertengahan 2022.
Sri Rahayu, yang kehilangan kesabaran atas keterlambatan tersebut, akhirnya mengajukan laporan pidana. “AW menyatakan total pengembalian yang belum selesai senilai sekitar Rp200 juta, atau setengah dari yang diklaim Sri Rahayu,” lanjut Wahyu.
Kasatreskrim Polres Blitar, AKP Momon Suwito, menjelaskan peran AW hanya sebatas mengenalkan Sri Rahayu kepada AA, sehingga AW tidak dianggap terlibat sebagai terlapor dalam dugaan penipuan. Menurut Momon, setelah putusan tetap (inkrah) dari sidang perdata Mei lalu, penyelidikan kasus pidana dihentikan sementara.
“Penyelidikan akan dilanjutkan dengan memperhatikan putusan perdata terkait kasus ini. Kami juga akan memanggil saksi-saksi terkait,” ungkap Momon, sambil menegaskan AW bukan tersangka.
Sri Rahayu awalnya mengklaim kerugian sebesar Rp499 juta dan melaporkan kasus ini. Sebagai mantan pekerja migran Indonesia (PMI), ia sempat enggan melapor karena percaya pada perkenalan dari rekan polisi.