Kediri – Satresnarkoba Polres Kediri menangkap R (30), buruh tani asal Kecamatan Pagu, yang diduga mengedarkan pil dobel L. R ditangkap di rumahnya saat aparat mendapati dia tengah mengedarkan pil koplo tersebut.
Kasi Humas Polres Kediri, AKP Sriati, menyatakan bahwa tersangka mengaku nekat menjual pil dobel L untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Namun, usaha ilegalnya berakhir di tangan pihak berwajib. “Kami amankan tersangka di rumahnya beserta 1.570 butir pil dobel L dan sebuah ponsel,” ujar Sriati pada Kamis (24/10).
Dalam pemeriksaan awal, R mengungkapkan bahwa ia mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang bernama Gundul, yang masih buron. “R membeli 2.000 butir pil dobel L seharga Rp 1,4 juta dari Gundul,” jelas Sriati.
R tidak melawan saat ditangkap dan kini menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Mapolres Kediri. Selain mengedarkan pil dobel L, R juga mengaku mengonsumsi sebagian barang tersebut untuk penggunaan pribadi.
“R terpaksa mengedarkan pil dobel L karena alasan ekonomi,” tutup Sriati.