Ponorogo – Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo menahan mantan Kepala Desa Sawoo, SR. Ia ditahan karena diduga menyalahgunakan wewenang dalam penerbitan surat segel tanah. Kasus ini terkait praktik pungutan liar (pungli) yang dilakukan SR terhadap warga yang mendaftar tanah melalui Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
Kasie Intel Kejari Ponorogo, Agung Riyadi, menjelaskan bahwa penahanan berlangsung pada Rabu (23/10). SR diduga meminta biaya ilegal sebagai syarat penerbitan surat segel tanah, tindakan ini dianggap melanggar hukum.
Agung menambahkan, SR melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ia juga dikenakan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP serta Pasal 11 dari undang-undang yang sama sebagai pasal subsidiar.
Sebelum ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas II B Ponorogo, SR menjalani pemeriksaan menyeluruh dan tes kesehatan. Penahanan ini dijadwalkan berlangsung selama 20 hari, dari 23 Oktober hingga 11 November 2024.
Kejari Ponorogo menegaskan komitmennya untuk menindak korupsi yang merugikan masyarakat dan negara. Agung berharap kasus ini dapat segera diproses di pengadilan untuk mengungkap fakta dan bukti terkait dugaan korupsi.
“Kami mengingatkan pentingnya transparansi dalam proses administrasi, terutama penerbitan surat keterangan tanah,” tutup Agung.