Blitar – Tedi Santoso, yang kakinya dirantai selama lebih dari satu dekade, akhirnya bebas pada Kamis (24/10/2024). “Alhamdulillah, rasanya lebih bebas,” ungkapnya penuh syukur setelah petugas memutus rantai di halaman shelter Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Blitar, Kecamatan Garum.
Selama 10 Tahun Dipasung Karena Gangguan Jiwa
Selama lebih dari 10 tahun, keluarga Tedi merantai dirinya yang mengalami gangguan jiwa di Desa Ngoran, Kecamatan Nglegok. Meski fisiknya tampak normal, Tedi memiliki emosi yang tidak stabil sehingga keluarganya memutuskan untuk mengurungnya. “Dia dipasung karena emosinya tidak stabil,” jelas Imam Saiful, Kepala Desa Ngoran.
Tedi adalah satu dari enam orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) di Kabupaten Blitar yang dibebaskan dari pasung oleh Dinsos Provinsi Jawa Timur. Ronny Gunawan, Sub Koordinator Rehabilitasi Sosial Dinsos Jatim, menjelaskan bahwa pelepasan pasung ini adalah bagian dari program zero pasung yang dimulai sejak 2014. Kabupaten Blitar masih memiliki 20 korban pasung yang belum dibebaskan.
Setelah pembebasan, para korban akan menjalani rehabilitasi medis selama dua minggu di Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Menur. Mereka akan menjalani rehabilitasi sosial selama sembilan bulan dan petugas akan melatih keterampilan sesuai kemampuan masing-masing. Proses ini bertujuan untuk mempersiapkan mereka kembali ke masyarakat secara mandiri.
Plt Kepala Dinsos Kabupaten Blitar, Bambang Dwi Purwanto, mengungkapkan bahwa pihaknya terus berupaya membebaskan seluruh korban pasung di Kabupaten Blitar. Mereka berusaha mencari solusi agar tidak ada lagi korban pasung di masa depan.