Blitar – Ratusan Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Kota Blitar berpotensi tidak bisa menggunakan hak pilih dalam pilkada tahun ini. Hal ini terjadi karena tidak ada tempat pemungutan suara (TPS) di luar negeri untuk mereka.
Kepala Dinas Koperasi, Usaha Mikro, dan Tenaga Kerja Kota Blitar, Juyanto, menyebutkan ada sekitar 240 PMI asal Kota Blitar saat ini. Sebagian besar dari mereka bekerja di negara-negara seperti Taiwan, Hongkong, dan Malaysia setelah pemberangkatan sempat terhenti akibat pandemi.
Kesulitan Menyediakan TPS di Luar Negeri
Juyanto menjelaskan, para PMI tidak bisa pulang hanya untuk memberikan suara dalam pilkada. Di sisi lain, penyelenggara pemilu tidak bisa menyediakan TPS di luar negeri karena pilkada bersifat lokal, bukan nasional.
Ketua KPU Kota Blitar, Rangga Bisma Aditya, menegaskan bahwa hak pilih para PMI tidak dapat diakomodasi dalam pilkada. Pilkada yang bersifat lokal dan dilaksanakan serentak di masing-masing daerah tidak memungkinkan penyediaan TPS di luar negeri.
Rangga menjelaskan bahwa sesuai UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan UU Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pilkada, PMI yang berada di luar daerah tidak bisa memberikan suara. Satu-satunya cara mereka bisa memilih adalah dengan memindahkan KTP ke domisili baru dan masuk daftar pemilih khusus.
Di sisi lain, pemilih yang sedang menjalani hukuman di lembaga pemasyarakatan (lapas) masih bisa menyalurkan hak pilih mereka. KPU Kota Blitar telah menyiapkan dua TPS khusus di LPKA Kelas I Blitar dan LPK Kelas II B Blitar untuk 76 penghuni LPKA dan 400 penghuni LPK.