Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 970x250
PendidikanPeristiwa

Ketidakpastian Rencana Kewajiban Bimbingan Pernikahan di Kabupaten Blitar

74
×

Ketidakpastian Rencana Kewajiban Bimbingan Pernikahan di Kabupaten Blitar

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Rencana pemerintah untuk mewajibkan bimbingan pernikahan (bimnik) pada tahun depan masih menyisakan ketidakpastian. Hingga saat ini, Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Blitar masih menunggu regulasi resmi dari pusat, terutama setelah pelantikan menteri agama yang baru.

Mukhroji, Kepala Seksi Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag Kabupaten Blitar, menyampaikan bahwa hingga kini pihaknya belum menerima regulasi mengenai kewajiban mengikuti bimnik. Bahkan, tidak ada surat edaran terkait bimbingan nikah yang diterima.

Example 300x600

“Walaupun belum ada keputusan resmi, kami tetap melakukan sosialisasi tentang bimnik kepada pasangan yang akan menikah. Jika nanti bimnik diwajibkan, kami akan menunggu peraturan menteri agama (PMA) sebagai petunjuk teknisnya. Kebijakan ini mungkin bisa berubah mengikuti kebijakan menteri yang baru,” jelas Mukhroji saat ditemui di kantornya.

Dia menambahkan bahwa kepastian mengenai kebijakan ini akan diketahui setelah menteri agama baru mengeluarkan keputusan resmi. Namun, sampai saat ini belum ada kabar terbaru terkait kelanjutan kebijakan kewajiban bimnik.

Jika kebijakan ini terwujud, Mukhroji memperkirakan akan ada penambahan anggaran untuk pelaksanaan kegiatan bimbingan. Saat ini, Kemenag Kabupaten Blitar melaksanakan bimnik berdasarkan anggaran penerimaan negara bukan pajak (PNBP) melalui mekanisme maksimal pencairan (MP).

“Biaya yang diperlukan untuk satu sesi bimnik adalah sekitar Rp 500 ribu, yang mencakup 15 pasangan calon pengantin. Dana ini juga digunakan untuk membayar pemateri dan konsumsi selama kegiatan,” terangnya.

Dia menjelaskan bahwa apabila kebijakan diwajibkan, semua pasangan calon pengantin diharuskan mengikuti bimnik sebagai modal untuk menjalani kehidupan setelah menikah. Dalam kegiatan ini, calon pengantin akan diberikan materi tentang berbagai aspek kehidupan keluarga.

Materi yang diajarkan dalam bimnik mencakup delapan topik penting, antara lain membangun landasan keluarga sakinah, merencanakan pernikahan yang kokoh, dinamika pernikahan, kebutuhan keluarga, kesehatan keluarga, membangun generasi berkualitas, ketahanan keluarga menghadapi tantangan zaman, serta pemahaman hukum yang melindungi pernikahan.

“Ke depan, mungkin akan ada penambahan materi sesuai dengan perkembangan yang ada. Tujuannya agar calon pengantin dapat membangun fondasi keluarga yang lebih kokoh,” pungkas Mukhroji.

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *