Blitar – Pasangan calon bupati dan wakil bupati di Pilkada 2024 Kabupaten Blitar terus meningkatkan jumlah alat peraga kampanye (APK) yang mereka gunakan. Namun, bersamaan dengan itu, jumlah APK yang rusak juga semakin bertambah. Berdasarkan pantauan terbaru, hampir 200 baliho dilaporkan mengalami kerusakan.
Konfirmasi Kerusakan APK
Masrukin, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Data Informasi Bawaslu Kabupaten Blitar, mengonfirmasi peningkatan jumlah APK yang rusak. Menurut hasil pengawasan pada minggu ketiga masa kampanye, tercatat sekitar 194 baliho mengalami kerusakan. “Kami tidak mengkategorikan ukuran atau pemilik APK tersebut. Pendataan dilakukan sebagai bagian dari pengawasan selama masa kampanye,” ujar Masrukin.
Masrukin juga menyoroti peningkatan pemasangan APK oleh para paslon. Hingga Jumat (18/10), terpasang sekitar 5.125 APK, naik dari 3.528 APK yang terdata pada Jumat (11/10). Namun, dari jumlah tersebut, sekitar 194 APK dilaporkan dalam kondisi rusak, sehingga hanya 4.931 APK yang masih utuh dan efektif.
Ia menambahkan bahwa sejauh ini para paslon cukup tertib dalam memasang APK sesuai peraturan. APK tidak dipasang di tempat yang dilarang seperti tempat ibadah, rumah sakit, fasilitas pelayanan kesehatan, gedung milik pemerintah, dan tempat pendidikan, sesuai regulasi PKPU Nomor 13 Tahun 2024. “Kami selalu mengingatkan agar paslon mematuhi aturan terkait pemasangan APK,” tegasnya.
Penyebab Kerusakan APK
Terkait bertambahnya jumlah APK rusak, Masrukin menyatakan bahwa pihaknya belum bisa menyimpulkan apakah kerusakan tersebut disebabkan oleh tindakan disengaja. Beberapa faktor dapat menyebabkan kerusakan, salah satunya adalah kondisi cuaca yang mengalami peralihan musim. “Pengawas di tingkat desa sudah kami instruksikan untuk aktif memantau semua bentuk metode kampanye, termasuk penggunaan APK,” tambahnya.
Masrukin berharap para paslon menjaga ketertiban dan estetika dalam pemasangan APK tanpa melebihi jumlah yang diizinkan. KPU Kabupaten Blitar telah memberikan fasilitasi APK kepada para paslon. Setiap paslon diperbolehkan memasang 5 baliho di beberapa titik, 5 umbul-umbul di setiap kecamatan, serta 2 spanduk di tiap desa. Total, setiap paslon hanya boleh memasang 10 baliho di seluruh Kabupaten Blitar, 10 umbul-umbul di setiap kecamatan, dan 4 spanduk di tiap desa.
“Batasan pemasangan APK adalah 200 persen dari jumlah yang difasilitasi KPU, dan aturan ini harus dipatuhi,” tutup Masrukin.