Malang – Polisi menangkap pelaku pembobolan rumah di Desa Gondanglegi Kulon, Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang. Pelaku berinisial AW (32), warga Branang, Kecamatan Lekok, Kabupaten Pasuruan, mencuri emas dan uang tunai senilai Rp50 juta dari rumah milik TU (49).
Tim gabungan dari Satreskrim Polres Malang dan Polsek Gondanglegi menangkap AW pada Kamis, 17 Oktober 2024. Penangkapan ini merupakan hasil penyelidikan intensif setelah pencurian yang terjadi pada 13 Oktober 2024 saat rumah korban kosong.
“Saat kejadian, korban TU berjualan di pasar. Saat kembali, ia mendapati pintu rumah terbuka dan rusak,” ujar AKP Ponsen Dadang, Jumat, 18 Oktober 2024.
Kerugian yang Diderita Korban
Korban terkejut melihat kamar pribadinya berantakan setelah masuk ke rumah. Ia memeriksa laci penyimpanan barang berharga dan mendapati uang tunai Rp9 juta serta perhiasan emas seberat 43,24 gram hilang. Selain itu, dua unit ponsel milik korban juga raib. Total kerugian diperkirakan mencapai Rp50 juta.
Polisi segera melakukan penyelidikan dengan memeriksa saksi-saksi dan mengumpulkan bukti di lokasi kejadian. Dari identifikasi, polisi melacak AW yang bersembunyi di rumah saudaranya di Desa Banjarejo, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Malang.
“Dalam penangkapan, kami mengamankan barang bukti berupa uang tunai Rp4 juta dan beberapa perhiasan emas,” jelas Ponsen Dadang.
Dari hasil interogasi, AW mengaku tidak beraksi sendirian. Ia bekerja sama dengan seorang rekan yang masih dalam pengejaran polisi. Modus operandi mereka adalah mencongkel pintu belakang rumah korban dan mengambil barang berharga.
“Kami masih melakukan pengembangan untuk mengetahui apakah AW terlibat dalam kasus serupa di lokasi lain,” tambah Ponsen Dadang.
Saat ini, AW telah ditahan di Polres Malang. Ia dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman hingga tujuh tahun penjara.