Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 970x250
Hukum & Kriminal

Polisi Tangkap Pelaku Pembobolan Rumah di Malang, Gasak Emas dan Uang Rp50 Juta

59
×

Polisi Tangkap Pelaku Pembobolan Rumah di Malang, Gasak Emas dan Uang Rp50 Juta

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Malang – Polisi menangkap pelaku pembobolan rumah di Desa Gondanglegi Kulon, Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang. Pelaku berinisial AW (32), warga Branang, Kecamatan Lekok, Kabupaten Pasuruan, mencuri emas dan uang tunai senilai Rp50 juta dari rumah milik TU (49).

Tim gabungan dari Satreskrim Polres Malang dan Polsek Gondanglegi menangkap AW pada Kamis, 17 Oktober 2024. Penangkapan ini merupakan hasil penyelidikan intensif setelah pencurian yang terjadi pada 13 Oktober 2024 saat rumah korban kosong.

Example 300x600

“Saat kejadian, korban TU berjualan di pasar. Saat kembali, ia mendapati pintu rumah terbuka dan rusak,” ujar AKP Ponsen Dadang, Jumat, 18 Oktober 2024.

Kerugian yang Diderita Korban

Korban terkejut melihat kamar pribadinya berantakan setelah masuk ke rumah. Ia memeriksa laci penyimpanan barang berharga dan mendapati uang tunai Rp9 juta serta perhiasan emas seberat 43,24 gram hilang. Selain itu, dua unit ponsel milik korban juga raib. Total kerugian diperkirakan mencapai Rp50 juta.

Polisi segera melakukan penyelidikan dengan memeriksa saksi-saksi dan mengumpulkan bukti di lokasi kejadian. Dari identifikasi, polisi melacak AW yang bersembunyi di rumah saudaranya di Desa Banjarejo, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Malang.

“Dalam penangkapan, kami mengamankan barang bukti berupa uang tunai Rp4 juta dan beberapa perhiasan emas,” jelas Ponsen Dadang.

Dari hasil interogasi, AW mengaku tidak beraksi sendirian. Ia bekerja sama dengan seorang rekan yang masih dalam pengejaran polisi. Modus operandi mereka adalah mencongkel pintu belakang rumah korban dan mengambil barang berharga.

“Kami masih melakukan pengembangan untuk mengetahui apakah AW terlibat dalam kasus serupa di lokasi lain,” tambah Ponsen Dadang.

Saat ini, AW telah ditahan di Polres Malang. Ia dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman hingga tujuh tahun penjara.

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *