Blitar – Petugas menemukan seorang petani berusia 69 tahun asal Tulungagung, Murdi, meninggal di rumah temannya di Desa Darungan, Kecamatan Kademangan, Kabupaten Blitar, pada Jumat pagi, 18 Oktober 2024, sekitar pukul 07.30 WIB. Murdi mengunjungi temannya, Edi Alik (52), untuk mengecek kondisi ladang jagung.
Setelah tiba, Murdi mulai mengeluh sesak napas. Ia segera mengambil obat jantung yang tersimpan di dashboard motornya. Ipda Putut Siswahyudi, Kasubsi PIDM Sihumas Polres Blitar, menjelaskan bahwa Murdi tiba-tiba mengalami kejang dan meninggal di tempat meski sudah meminum obat Clopidogrel Bisulfate 75 mg dan Isosorbide Dinitrate.
Edi Alik, yang berada di lokasi kejadian bersama saksi bernama Musimin (70), menyatakan bahwa Murdi sempat duduk dan mengeluhkan sakit di dada. Kondisi Murdi tidak kunjung membaik setelah mengonsumsi obat, dan dalam waktu sekitar tiga menit, Murdi mengalami kejang sebelum akhirnya meninggal dunia. Keluarga korban menyebutkan bahwa Murdi telah lama menderita riwayat penyakit jantung.
Setelah menerima laporan, petugas dari Polsek Lodoyo Barat dan tim INAFIS Polres Blitar segera datang ke lokasi untuk melakukan penyelidikan. Tim medis dari Puskesmas Kademangan melakukan pemeriksaan awal terhadap jenazah dan tidak menemukan tanda-tanda kekerasan atau luka. Petugas yakin serangan jantung menyebabkan kematian Murdi.
Keluarga korban telah menandatangani surat pernyataan menolak otopsi dan menerima kematian Murdi sebagai musibah. Kepala Desa setempat mengesahkan surat tersebut. Kemudian, petugas membawa jenazah Murdi ke Puskesmas Kademangan sebelum menyerahkannya kepada keluarganya untuk dimakamkan.